JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku sedih Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi akan segera berlaku.
Mardani menilai, UU KPK hasil revisi adalah upaya pelemahan terhadap lembaga anti-korupsi itu.
"Yang pertama tentang UU KPK saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Mardani menyoroti pasal terkait izin penyadapan dari Dewan Pengawas KPK dan posisi komisioner yang tak bisa menjadi penyidik dan penyelidik.
Baca juga: Bukan Cuma soal Batas Usia Pimpinan, Ini Tipo Lain pada UU KPK Hasil Revisi
"Karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin Dewan Pengawas dan juga Dewan Pengawas izinnya itu tertulis ya. Kemudian komisioner tidak bisa menjadi penyidik atau penyelidik," ujarnya.
Mardani mengatakan, seharusnya pemerintah memperkuat KPK ketimbang merevisi UU KPK. Oleh karenanya, ia mendorong presiden menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
"Saya pribadi tetap berpendapat Pak Presiden perlu mengeluarkan perppu sebelum masa berakhir 16 oktober 23.59," pungkasnya.
Adapun, DPR RI sudah mengoreksi pasal-pasal yang tipo atau salah pengetikan dalam UU KPK.
Mantan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, draf UU KPK hasil revisi sudah dikirim kembali ke DPR untuk ditandatangani presiden.
"Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin Saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).
Baca juga: Tunjukkan Taring, Ini Deretan OTT Pasca-pengesahan UU KPK Versi Revisi
Supratman mengingatkan bahwa perbaikan tipo itu tidak memangkas masa berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut.
UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 atau tepat satu bulan setelah disahkan DPR. UU tetap berlaku meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf UU KPK tersebut.
"Kalau Presiden enggak tanda tangan, otomatis itu (UU KPK hasil revisi) tetap berlaku," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.