Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Minta Tsamara dan Faldo Maldini Perbaiki Permohonan Uji Materi Mereka

Kompas.com - 16/10/2019, 20:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan permintaan Tsamara Amany hingga Faldo Maldini dalam permohonan uji materi yang mereka ajukan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam permohonannya, Tsamara dan Faldo meminta Mahkamah menghilangkan Pasal 7 Ayat (2) huruf e yang mengatur tentang batas usia seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur, wali kota, dan bupati.

Namun, menurut Mahkamah, jika pasal itu dihilangkan, tidak ada lagi aturan tentang batas usia minimal calon kepala daerah. Akibatnya, anak usia balita sekalipun bisa mencalonkan diri.

"Kalau ini katakanlah dikabulkan, jadi hilang syarat usia itu. Apakah memang begitu yang saudara maksud?" tanya Hakim I Dewa Gede Palguna saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

"Kalau di sini petitumnya mau mencoret syarat umur itu, maka tadi muncullah pertanyaan dari Yang Mulia Prof Saldi (Saldi Isra, Hakim MK) kalau begitu lima tahun juga boleh dong, bahkan bayi dalam kandungan nanti boleh juga jadi calon. Itu bagaimana ceritanya karena dia juga sudah diakui sebagai subyek hukum," ucap dia. 

Baca juga: Tsamara hingga Faldo Jalani Sidang Perdana Uji Materi UU Pilkada di MK

Palguna meminta pemohon untuk memperhatikan ulang logika-logika permintaan seperti itu. Sebab, hal itu tak kalah penting sebagai satu kesatuan permohonan.

Palguna lantas meminta pemohon untuk memperbaiki permintaan (petitum) yang mereka ajukan dalam berkas permohonan uji materi.

"Kalau begitu ya jangan begitu rumusan ininya (petitumnya), kan itu mesti diperbaiki," kata dia. 

Meski demikian, Palguna mengapresiasi permohonan uji materi yang diajukan Tsamara Amany dan para politikus muda lainnya.

Menurut Palguna, permohonan uji materi ini merupakan sesuatu yang menggembirakan karena menandakan kesadaran anak muda akan hak konstitusional mereka.

"Saya lihat anak-anak muda mulai sadar akan hak konstitusional itu bagus. Terlepas dari persoalan permohonan dikabulkan atau tidak, tapi kesadaran warga negara itu kan penting," ujar dia. 

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini hingga Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Tsamara hingga Faldo Maldini Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MK

Uji materi itu terkait dengan batas usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

 

Sementara itu, untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati, minimal berusia 25 tahun.

Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com