Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Berlakunya UU KPK dan Perppu yang Dinilai Semakin Jauh...

Kompas.com - 15/10/2019, 07:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggal 17 Oktober 2019 akan menjadi hari krusial bagi KPK. Pada tanggal itu, UU KPK hasil revisi dengan segala polemiknya mulai berlaku.

Sesuai aturan, sebuah undang-undang otomatis akan berlaku 30 hari setelah disahkan di DPR RI meskipun presiden tidak ikut menandatanganinya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, KPK masih sangat berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Perppu KPK.

Alasannya, UU KPK hasil revisi dinilai dapat melemahkan KPK bila sudah berlaku nanti.

"Kami berharap, masih sangat berharap, kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan, ada lebih 26 kelemahan KPK," kata Laode kepada wartawan, Senin (14/7/2019).

Baca juga: Jokowi yang Tak Menjawab Saat Ditanya soal Perppu KPK...

Laode pun mengungkit sejumlah ketentuan yang dinilainya akan melemahkan KPK. Salah satu hal yang ia permasalahkan adalah fungsi dewan pengawas.

Ia mengaku tak alergi dengan keberadaan dewan pengawas. Namun, ia mempertanyakan kewenangan dewan pengawas yang ikut terlibat dalam proses hukum dengan mengeluarkan izin penyadapan.

"Itu pasti akan menjadi akan ditentang di praperadilan bagaimana bukan seorang penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum," ujar Laode.

Menurut Laode, fungsi dewan pengawas yang memberikan izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan itu nantinya akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, siapa yang nanti akan mengawasi dewan pengawas tersebut.

"Karena dia bukan mengawasi, kerjanya adalah melakukan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh komisioner sekarang dilakukan oleh dengan pengawas," kata dia.

Baca juga: Nasib UU KPK yang Sedang Diuji Materi di MK...

Selain soal dewan pengawas, Laode juga menyinggung hilangnya kewenangan pimpinan KPK dalam hal penyidikan dan penuntutan.

"Itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujar Laode.

Pasrah

Kendati masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, Laode menyebut KPK pun sudah siap jika Perppu pada akhirnya tak dikeluarkan dan UU KPK hasil revisi diundangkan pada 17 Oktober 2019 mendatang.

"Kalau pun seandainya (Perppu) tidak dikeluarkan, kami akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya," kata Laode.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019). KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti berpendapat, Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK.

Baca juga: Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, Basaria: Kita Tunggu Sampai 17 Oktober

Halaman:


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com