JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman mengatakan, mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pernah menemui dirinya dan meminta uang senilai Rp 5 miliar.
Hal itu diungkapkan Irman saat diperiksa sebagai saksi untuk Markus, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
"Dia datang ke kantor, dia bilang, 'Pak Irman saya mohon bantuan, tolong dibantu untuk kawan-kawan Komisi II'. Saya tanya berapa Pak, dijawab, 'Saya belum tahu, ya Rp 5 miliar kalau bisalah," kata Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Peradilan Kasus Korupsi E-KTP
Saat itu, Irman mengaku tak bisa memenuhi permintaan uang itu secara personal.
Oleh karena itu, ia meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian saat itu, Sugiharto, untuk mencarikan uang itu.
"Terus saya bilang akan ngomong sama Pak Sugiharto. Terus saya panggil Pak Sugiharto. Pak Markus masih ada, denger. Terus saya sampaikan, 'Ini Pak Giharto, Pak Markus minta bantuan buat teman-teman di Komisi II," kata Irman.
Baca juga: Markus Nari Didakwa Perkaya Diri 1,4 Juta Dollar AS dalam Proyek E-KTP
Kepada Sugiharto, Irman hanya berpesan agar pemenuhan permintaan itu jangan dipaksakan. Menurut Irman, Sugiharto menjawab akan mengusahakan permintaan uang itu bisa dipenuhi.
"Saya bilang kalau bisa tolong silakan saja bicarakan dengan Pak Markus langsung. Abis itu Pak Markus diajak Pak Sugiharto ke ruangan dia," kata Irman.
Dalam kasus ini, Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.
Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus E-KTP, Yasonna Dikonfirmasi soal Markus Nari dan Risalah Rapat
Perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)dengan Nomor: SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016.
Menurut jaksa, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan
paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Menurut jaksa, uang 1,4 juta dollar AS untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.
Adapun Irman divonis 15 tahun penjara berdasarkan putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.