Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Kemendagri Mengaku Pernah Serahkan Uang Rp 4 Miliar ke Markus Nari

Kompas.com - 18/09/2019, 19:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 4 miliar ke mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari.

Hal itu disampaikan Sugiharto saat bersaksi untuk Markus, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

"Iya, (nilainya) Rp 4 miliar," kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Peradilan Kasus Korupsi E-KTP

Menurut Sugiharto, ia menyerahkan uang tersebut ke Markus di gedung kosong yang terletak di sekitar kawasan Senayan. Sugiharto mengaku ia mengetahui nilai uang Rp 4 miliar itu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kendati demikian, ia tidak ingat persis kapan uang tersebut diserahkan ke Markus dan apakah uang itu menggunakan mata uang rupiah atau asing.

"Iya mintanya Rp 5 miliar, tapi Andi bilangnya itu cuma Rp 4 miliar. Saya enggak hitung kursnya berapa. Ya saya kasihkan saja terus saya pulang. Saya bilang aja titipan," ujar dia.

Beberapa waktu sebelumnya, kata Sugiharto, Markus pernah meminta uang sebesar Rp 5 miliar saat menemui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) saat itu, Irman.

Irman, menurut Sugiharto, sempat memerintahkan dirinya untuk berdiskusi dengan Markus soal pemenuhan permintaan uang itu.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Sugiharto bertemu dengan Mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo

"Pertama saya ngomong sama Anang, tolong bantu saya Rp 5 miliar. Terus dijawab Anang, wah enggak ada duit saya, saya bilang kalau bisa minta tolong ke Andi," katanya.

Beberapa hari kemudian, kata Sugiharto, uang yang terealisasi senilai Rp 4 miliar.

Dalam kasus ini, Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Baca juga: Eks Dirjen Dukcapil Mengaku Pernah Dimintai Uang Rp 5 Miliar oleh Markus Nari

Markus disebut jaksa ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.

Menurut jaksa, uang 1,4 juta dollar AS untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.

Adapun Sugiharto sendiri divonis 15 tahun penjara berdasarkan putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com