JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Sugiharto mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 4 miliar ke mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari.
Hal itu disampaikan Sugiharto saat bersaksi untuk Markus, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
"Iya, (nilainya) Rp 4 miliar," kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Peradilan Kasus Korupsi E-KTP
Menurut Sugiharto, ia menyerahkan uang tersebut ke Markus di gedung kosong yang terletak di sekitar kawasan Senayan. Sugiharto mengaku ia mengetahui nilai uang Rp 4 miliar itu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kendati demikian, ia tidak ingat persis kapan uang tersebut diserahkan ke Markus dan apakah uang itu menggunakan mata uang rupiah atau asing.
"Iya mintanya Rp 5 miliar, tapi Andi bilangnya itu cuma Rp 4 miliar. Saya enggak hitung kursnya berapa. Ya saya kasihkan saja terus saya pulang. Saya bilang aja titipan," ujar dia.
Beberapa waktu sebelumnya, kata Sugiharto, Markus pernah meminta uang sebesar Rp 5 miliar saat menemui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) saat itu, Irman.
Irman, menurut Sugiharto, sempat memerintahkan dirinya untuk berdiskusi dengan Markus soal pemenuhan permintaan uang itu.
Menindaklanjuti pertemuan itu, Sugiharto bertemu dengan Mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo
"Pertama saya ngomong sama Anang, tolong bantu saya Rp 5 miliar. Terus dijawab Anang, wah enggak ada duit saya, saya bilang kalau bisa minta tolong ke Andi," katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan