JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sarat dengan kompromi dan transaksi yang memakan waktu.
Namun demikian, Arya mengingatkan pembahasan kepentingan antarfraksi yang berlarut bisa berdampak kontraproduktif terhadap kinerja DPR.
"Anggota DPR semestinya bisa bekerja lebih cepat, mengingat ada sejumlah rancangan undang-undang penting dan kontroversial yang diwariskan oleh DPR periode sebelumnya yang mesti segera dibahas," ujar Arya ketika dihubungi, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: PKB Prediksi Dapat Sembilan Kursi di Alat Kelengkapan Dewan
Arya mencontohkan, undang-undang penting dan kontroversial tersebut salah satunya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sejumlah poin dalam RKUHP, lanjutnya, mengatur ke hal-hal privat masyarakat sehingga mendapat penolakan masif dari sejumlah pihak.
"Diharapkan partai-partai bisa cepat menegosiasikan alat kelengkapan dewan karena beberapa RUU yang ditangguhkan butuh pembahasan yang cepat," sambungnya.
Dengan AKD yang cepat dibentuk, seperti diungkapkan Arya, program dan RUU yang ditangguhkan bisa dibahas kembali agar dapat dirampungkan secepatnya.
Ia mengkhawatirkan AKD yang lama terbentuk bisa menghambat proses penuntasan RUU sehingga bisa tidak diselesaikan dalam periode 2019-2014.
Diketahui, sejak dilantik pada 1 Oktober lalu, atau satu pekan usai pelantikan, hingga kini DPR belum dapat bekerja karena masih membahas penentuan kursi pimpinan AKD.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembagian susunan AKD sudah dibahas bersama pimpinan fraksi.
Namun, kata Puan, ada beberapa hal terkait pimpinan AKD sehingga diberikan waktu kepada seluruh pimpinan fraksi untuk melakukan lobi-lobi.
Baca juga: Puan Maharani Sebut Pembagian Alat Kelengkapan Dewan Akan Proporsional
"Ada beberapa hal yang saya memberikan kesempatan untuk musyawarah dan mufakat. Prinsipnya semuanya ini ya enggak ada ribut-ribut," kata Puan usai rapat konsultasi tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).
Puan berharap, susunan AKD bisa diselesaikan sebelum pelantikan presiden tanggal 20 Oktober 2019.
"Kalau belum bisa minggu depan masih ada waktu, ya targetnya sebelum pelantikan presiden tanggal 20," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.