JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembagian susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah dibahas bersama pimpinan fraksi.
Namun, kata Puan, ada beberapa hal terkait pimpinan AKD sehingga diberikan waktu kepada seluruh pimpinan fraksi untuk melakukan lobi-lobi.
"Ada beberapa hal yang saya memberikan kesempatan untuk musyawarah dan mufakat. Prinsipnya semuanya ini ya enggak ada ribut-ribut," kata Puan usai rapat konsultasi tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Puan Maharani Sebut Pembagian Alat Kelengkapan Dewan Akan Proporsional
Puan berharap, susunan AKD bisa diselesaikan sebelum pelantikan presiden tanggal 20 Oktober 2019.
"Kalau belum bisa minggu depan masih ada waktu, ya targetnya sebelum pelantikan presiden tanggal 20," ujarnya.
Selanjutnya, Puan memastikan, proses pembagian pimpinan AKD dilakukan dengan menjaga harmonisasi yang ada di DPR sesuai amanat UU MD3 dan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
"Prinsipnya adalah kita harus menjaga harmonitas yang ada di DPR sesuai dengan UU kemudian semua dilakukan secara musyawarah dan mufakat," pungkasnya.
Baca juga: Perempuan Didorong Jadi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan di Parlemen
Sebelumnya, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR lainnya Aziz Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad menggelar rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan fraksi di DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Rapat tersebut terkait pembagian pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terdiri dari 11 pimpinan komisi, 3 wakil ketua dan enam lembaga lainnya yaitu Badan Anggaran (Banggar), Badan Legsilasi (Baleg), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).
Puan sebelumnya mengatakan, pembagian posisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dibagi dengan proposional sesuai perolehan kursi saat Pemilu 2019.
Baca juga: Golkar Ingin Kader Muda dan Perempuan Berperan dalam Alat Kelengkapan Dewan
Puan berharap, pembagian dan penentuan AKD akan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
"Ya sesuai dengan UU MD3 kan memang semua itu (AKD) akan proporsional sesuai dengan perolehan kursi atau suara saat pemilu. Namun, saya berharap bahwa semua proses ini tetap aja akan kami lakukan secara musyawarah mufakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).