JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD) minggu depan.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, jabatan AKD ditentukan dengan metode yang mirip sistem sainte lague Pemilu.
Artinya, partai politik yang mendapat suara lebih banyak bakal mengantongi posisi AKD yang juga lebih banyak.
"Yang kursinya banyak tentu akan lebih banyak dapat pimpinan, yang menengah tentu dapat menengah juga, yang kecil dapat yang kecil," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Baca juga: Perempuan Didorong Jadi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan di Parlemen
Yandri mengatakan, sistem tersebut sesuai dengan makanisme yang diatur dalam Undang-undang MPR DPR DPD DPRD (MD3).
Dengan mekanisme demikian, PDI Perjuangan sebagai partai peraih suara terbanyak akan mendapat jabatan AKD terbanyak.
"Jadi yang pertama itu PDI-P dahulu, mungkin yang kedua PDI-P lagi, baru diputar, setelah itu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, balik lagi ke PDI-P lagi. Kira-kira begitu," ujarnya.
Ada lebih dari 16 kursi pimpinan AKD yang bakal ditempati oleh anggota dewan.
Baca juga: Golkar Ingin Kader Muda dan Perempuan Berperan dalam Alat Kelengkapan Dewan
Jumlah tersebut terdiri dari ketua 11 komisi dan lima AKD berupa Badan Anggaran (Banggar), Badan Legsilasi (Baleg), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).
Ditambah lagi, setiap komisi dan AKD bakal dilengkapi dengan tiga Wakil Ketua.
Yandri memprediksi, PAN setidaknya bakal mendapat satu kursi Ketua Komisi, dan tiga hingga empat kursi Wakil Ketua Komisi.
Baca juga: Ketua KPPG Harap Caleg Perempuan Golkar Pimpin Alat Kelengkapan Dewan
Namun, belum diketahui kursi AKD mana yang bakal ditempati oleh PAN. Yandri mengatakan, hal ini masih bisa dimusyawarahkan dalam beberapa waktu ke depan.
"Lobi-lobi antar fraksi biasa kan saling komunikasi, penjajakan. Mungkin PDI-P mau komisi berapa yang utama, yang kedua di mana. Mungkin PAN maunya di sini, mungkin. Ada pemibicaraan seperti itulah," ujar Yandri.
"Tapi akhirnya harus diambil keputusan resmi dalam rapat Bamus, tidak bisa rapat-rapat di informal," sambungnya.