Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Didorong Jadi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan di Parlemen

Kompas.com - 04/10/2019, 16:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong pelibatan perempuan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di Parlemen 2019-2024.

Menurut Perludem, peningkatan jumlah perempuan di Parlemen saja tidak cukup. Tetapi, baik DPR, DPD, maupun MPR, harus lebih banyak menempatkan perempuan di jabatan strategis alat kelengkapan dewan.

Alat kelengkapan dewan yang dimaksud misalnya, Ketua Komisi, Badan Anggaran, hingga Badan Legislasi.

Baca juga: Mimpi DPR Membangun Parlemen Modern

"Upaya untuk terus mendorong penguatan keterwakilan dan kepemimpinan perempuan di parlemen tidak cukup sebatas di keterpilihan saja," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2019).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
"Tantangan nyata yang ada di depan mata saat ini adalah mengutamakan keterwakilan perempuan di pimpinan dan alat kelengkapan MPR, DPR, dan DPD," lanjutnya.

Namun demikian, menurut Titi, melibatkan perempuan dalam AKD bukan hal yang mudah.

Persaingan bebas antar anggota legislatif menyebabkan seluruh anggota dewan punya kesempatan yang sama untuk menjadi AKD.

Baca juga: Unjuk Gigi Kaum Perempuan di Parlemen, dari Anggota Termuda hingga Ketua DPR

Oleh karenanya, diperlukan komitmen dari partai politik untuk mewujudkan kepemimpinan perempuan.

Titi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan keutamaan perempuan dalam AKD. Hal ini dimuat dalam putusan MK Nomor 82/PUU-XII/2014.

"Putusan MK ini menyatakan bahwa mengutamakan keterwakilan perempuan di dalam pimpinan alat kelengkapan dewan adalah sesuatu yang mesti diwujudkan," ujar Titi

"MK menggunakan terminologi mengutamakan, artinya ada keberpihakan dan komitmen lebih di sana untuk menempatkan paling sedikit 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan dewan DPR, DPD, dan MPR," katanya lagi.

Putusan MK tersebut, menurut Titi, masih harus diperjuangkan realisasinya oleh anggota legislatif perempuan.

Baca juga: Bagaimana Parlemen 5 Tahun ke Depan di Bawah Puan Maharani, La Nyalla, dan Bambang Soesatyo?

Partai politik juga harus ikut mengutamakan perempuan supaya bisa duduk di kursi pimpinan AKD.

Untuk diketahui, sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD masa jabatan 2019-2024 telah dilantik pada Selasa (1/10/2019).

Menurut catatan Perludem, dari 575 anggota DPR, 120 di antaranya perempuan. Jika dipresentasekan, jumlahnya mencapai 20,87 persen. Jumlah itu menunjukkan angka keterwakilan perempuan tertinggi dalam sejarah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com