Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tuntaskan Penyidikan Tiga Kasus yang Menjerat Adik Ratu Atut

Kompas.com - 08/10/2019, 18:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan tiga kasus yang melibatkan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Selasa (8/10/2019) hari ini.

"Hari ini, Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke penuntutan (tahap II)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa sore.

Kasus pertama, yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan alat Kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013. Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Sejak Berdiri, KPK Sudah Memproses 119 Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Febri mengungkapkan, proses penyidikan terhadap Wawan berlangsung cukup lama, yaitu sejak 2013 di mana Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU hingga 2019.

Sebanyak 553 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan tersebut. Adapun Wawan telah diperiksa sebanyak 23 kali sepanjang proses penyidikan kasus TPPU.

Febri menyebut, tiga kasus yang menjerat Wawan merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkair sengketa Pilkada Lebak.

"Penyidikan ini membutuhkan waktu sekitar 5 tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," ujar Febri.

"Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," lanjut dia.

Baca juga: Teman Dekat Akil Mochtar Didakwa Ikut Melakukan Pencucian Uang

Febri menjelaskan, uang Rp 1 miliar yang digunakan oleh Wawan untuk menyuap Akil Mochtar berasal perusahaan miliknya, yakni PT Bali Pasific Pragama.

Hasil penelusuran KPK menunjukkan bahwa Wawan melalui PT Bali Pasific Pragama dan perusahaa terafiliasinya telah mendapatkan 1.105 kontrak pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten sejak 2006 hingga 2013 dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun.

Rencananya, persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

 

Kompas TV Ratusan warga dalam video amatir yang sempat viral ini ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu pasca kebakaran hutan di wilayah Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kedatangan ratusan warga di wilayah bekas kebakaran hutan dan lahan gambut ini tidak lain untuk mencarai peninggalan benda bersejarah. Foto yang kami tampilkan ini merupakan foto yang juga sempat viral menerangkan penemuan penemuan dari hasil pencarian benda bersejarah oleh warga. Melihat fenomena ini di tengah tengah masyarakat pihak Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir turun ke wilayah tempat warga mencari emas peninggalan bersejarah. Hasil dari penelusuran pihak kepolisian beberapa warga di lokasi belum pernah melihat emas hasil temuan warga. Mereka datang hanya karena mendengar desas desus. Pihak kepolisian juga mengimbau agar tidak ada lagi warga yang datang ke lokasi. #HartaSriwijaya #HartaKarun #Sriwijaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com