JAKARTA, KOMPAS.com - Keenam polisi anggota Polres Kendari dan Polda Sultra dibebastugaskan karena membawa senjata api saat pengamanan demo ribuan mahasiswa di Kendari pada 26 September 2019.
Perbuatan mereka dianggap melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Dibebastugaskan dari Reskrim dan Intel karena sedang jalani proses riksa sampai persidangan pelanggaran disiplinnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Mahasiswa Al Azhar Faisal Amir Lupa Siapa yang Memukulinya Saat Demo
Ditemui terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menyampaikan bahwa polisi mendalami dua perkara yang berbeda.
Perkara pertama yakni meninggalnya dua mahasiswa saat demo menolak UU KPK dan sejumlah rancangan undang-undang di Kendari, 26 September 2019.
Kedua mahasiswa yang meninggal itu adalah Randi (21), mahasiswa Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan dan Muh Yusuf Kardawi (19), mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Saat demo tersebut, seorang ibu hamil juga terluka akibat tertembak peluru di bagian kakinya. Saat itu, ibu hamil tersebut sedang berada di rumahnya.
Baca juga: Universitas Halu Oleo Tuntut Pengusutan Kematian 2 Mahasiswa secara Transparan
Terkait perkara tersebut, Asep mengatakan bahwa proyektil yang menewaskan Randi, maupun peluru yang mengenai ibu hamil, akan diuji balistik ke Belanda dan Australia.
"Proyektil yang menyebabkan kematian saudara Randi dan juga yang menembus 1 ibu hamil, untuk kepastian yang lebih profesional dan menjamin kepastiannya maka proyektil ini akan diuji juga ke Belanda dan Australia," ujar Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Sementara itu, perkara kedua yakni mengenai keenam anggota polisi yang diduga melanggar SOP. Kedua perkara itu, kata Asep, masih didalami keterkaitannya.
"Yang jelas benang merahnya itu kita masih terus coba dalami," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.