Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perebutan Kursi Ketua MPR di Tengah Wacana Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 03/10/2019, 10:52 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai perebutan kursi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terjadi saat ini tak terlepas dari wacana untuk melakukan amendemen UUD 1945.

"Saya kira poin wacana amendemen ini yang menjadi salah satu alasan alotnya lobi fraksi-fraksi untuk memutuskan figur ketua MPR," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).

Sesuai butir Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945.

Wacana amendemen ini sendiri paling kencang disuarakan oleh PDI-P selaku partai pemenang pemilu dan pemilik kursi terbanyak di Senayan.

Sejak lama, PDI-P ingin mengamendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara atau GBHN.

Oleh karena itulah, jika tak bisa menempatkan kadernya sebagai ketua MPR, PDI-P harus mendukung calon dari fraksi lain yang mau mendukung misinya.

"Sikap PDI-P yang terkesan abu-abu antara mendukung Ahmad Muzani dari Partai Gerindra atau Bambang Soesatyo dari Partai Golkar sangat mungkin terkait dukungan bagi misinya yang sudah pernah disuarakan sebelumnya, yakni mengamendemen UUD sebagai pintu masuk menghidupkan kembali GBHN," kata Lucius.

Baca juga: Manuver Golkar dan Gerindra Berebut Kursi Ketua MPR...

Lucius mengakui keputusan melakukan amendemen tak tergantung pada sosok seorang ketua MPR saja. Namun, menurut Lucius, dukungan ketua MPR pada amendemen tentu akan makin melapangkan jalan menuju amendemen itu sendiri.

Ia sendiri menyayangkan jika nasib UUD 1945 menjadi motif parpol berebut kursi ketua MPR.

"Jika dugaan ini benar, tentu saja memprihatinkan. Bagaimana bisa nasib UUD dipertaruhkan dengan urusan jatah kursi?" tutur Lucius Karus.

"Padahal UUD ini bukan hanya tentang siapa yang berkuasa, tetapi tentang segala sesuatu yang menjadi dasar kita bernegara," kata dia.

Pemilihan pimpinan MPR beserta ketua MPR rencananya akan dipilih dalam rapat paripurna Kamis hari ini. Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang baru direvisi, pimpinan MPR berjumlah 10 orang.

Baca juga: Dukungan Bersyarat PDI-P untuk Bambang Soesatyo sebagai Calon Ketua MPR

Jumlah itu terdiri dari perwakilan sembilan fraksi dan satu unsur DPD. Artinya, setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan.

Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR. Setelah itu akan dipilih satu orang menjadi ketua MPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com