Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Dugaan Suap Antar-BUMN, Ini Kata KPK

Kompas.com - 02/10/2019, 21:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih adanya praktik suap di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun suap antar-BUMN seperti yang menjerat Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappanggara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, praktik suap antar-BUMN merupakan hal yang miris karena akan merugikan bagi BUMN sekaligus tidak baik untuk penciptaan standar pencegahan korupsi.

"Tidak baik untuk penciptaan standar pencegahan korupsi atau standar bisnis yang sehat di sektor swasta karena semestinya BUMN bisa punya standar yang jauh lebih kuat karena BUMN mengelola kepentingan publik," kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: Diduga Suap Direktur PT AP II, Dirut PT INTI Gunakan Sandi Buku dan Dokumen

Febri menuturkan, KPK mengingatkan BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia untuk lebih serius menerapkan prinsip Good Coporate Governance dalam menjalankan bisnis.

KPK juga meminta BUMN memerhatikan faktor rekam jejak dan integritas dalam menetapkan susunan direksi, khususnya bagi BUMN yang terkait langsung dengan kepentingan publik.

Febri menambahkan, KPK juga siap memberikan bantuan pencegahan korupsi selama pimpinan BUMN tersebut berkomitmen untuk mencegah korupsi.

"Kalau kita bicara pencegahan korupsi tidak hanya bersifat formalitas dan normatif tapi juga ada komitmen yang kuat dari pimpinan masing-masing BUMN tersebut," ujar Febri.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT INTI Darmab Mappanggara sebagai tersangka suap antar BUMN.

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT INTI Darman Mappanggara sebagai Tersangka

Ia diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dengan uang senilai Rp 100 miliar supaya PT INTI terpilih mengerjalan proyek baggage-handling system di PT Angkasa Propertindo.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andra sebagai tersangka bersama seorang staf PT INTI yaitu Taswin Nur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com