JAKARTA, KOMPAS.com - Meski menolak peraturan perundang-undangan yang memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PKS tak tampak ingin menjadi inisiator legislative review.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid malah mempersilakan partai lain untuk melakukannya.
"Jadi kalau ada yang ingin mengajukan legislative review monggo saja. Kami di awal sudah menyampaikan penolakan PKS terhadap RUU yang melemahkan KPK," ujar Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD Usul Diselesaikan Lewat Legislative Review
Hidayat menyatakan, ke depan dirinya mendorong PKS menindaklanjuti penolakan terhadap UU KPK yang alih-alih ingin memperkuat, justru dinilai melemahkan.
"Ya sangat mungkin UU KPK ditinjau kembali, saya akan mengusulkan agar PKS menindaklanjuti penolakan soal UU KPK yang telah disahkan justru tidak memperkuat KPK," paparnya.
Hingga saat ini, seperti diungkapkan Hidayat, PKS masih menyayangkan UU KPK yang semula ingin memperkuat lembaga antikorupsi, tetapi dalam pasal-pasalnya ada yang melemahkan KPK.
Baca juga: Kalla Sebut Ada Kaitan Revisi UU KPK dan Investasi meskipun Tak Langsung
Contohnya soal adanya izin penyadapan dari dewan pengawas, menurut Hidayat, izin tersebut tidak diperlukan karena menghambat kinerja KPK.
"Soal penyadapan, misalnya, disebutkan kan minta izin kepada dewan pengawas. Menurut kami tidak perlu izin, cukup diberitahukan saja. Kami memahami bahwa RUU KPK kemarin banyak pasal bermasalah, jadi kalau ada yang ingin legislative review, ya silakan," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengungkapkan, para ketua umum partai koalisi meminta Presiden Jokowi menjadikan perppu sebagai pilihan terakhir dalam menyikapi polemik UU KPK hasil revisi.
Baca juga: Harapan Netizen pada DPR Baru, dari Mulan Jameela, Yasonna Laoly, hingga UU KPK
Para ketua umum partai koalisi menyampaikan permintaan tersebut saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019).
Ia menambahkan, pilihan selain perppu untuk menyelesaikan polemik ini ialah legislative review dan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bila menempuh mekanisme legislative review, pemerintah dan DPR akan kembali membahas UU KPK hasil revisi dengan DPR dan mengganti pasal sesuai dengan aspirasi masyarakat.