Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Persilakan Parpol Lain Ajukan Legislative Review UU KPK

Kompas.com - 02/10/2019, 11:52 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski menolak peraturan perundang-undangan yang memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PKS tak tampak ingin menjadi inisiator legislative review.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid malah mempersilakan partai lain untuk melakukannya.

"Jadi kalau ada yang ingin mengajukan legislative review monggo saja. Kami di awal sudah menyampaikan penolakan PKS terhadap RUU yang melemahkan KPK," ujar Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD Usul Diselesaikan Lewat Legislative Review

Hidayat menyatakan, ke depan dirinya mendorong PKS menindaklanjuti penolakan terhadap UU KPK yang alih-alih ingin memperkuat, justru dinilai melemahkan.

"Ya sangat mungkin UU KPK ditinjau kembali, saya akan mengusulkan agar PKS menindaklanjuti penolakan soal UU KPK yang telah disahkan justru tidak memperkuat KPK," paparnya.

Hingga saat ini, seperti diungkapkan Hidayat, PKS masih menyayangkan UU KPK yang semula ingin memperkuat lembaga antikorupsi, tetapi dalam pasal-pasalnya ada yang melemahkan KPK.

Baca juga: Kalla Sebut Ada Kaitan Revisi UU KPK dan Investasi meskipun Tak Langsung

Contohnya soal adanya izin penyadapan dari dewan pengawas, menurut Hidayat, izin tersebut tidak diperlukan karena menghambat kinerja KPK.

"Soal penyadapan, misalnya, disebutkan kan minta izin kepada dewan pengawas. Menurut kami tidak perlu izin, cukup diberitahukan saja. Kami memahami bahwa RUU KPK kemarin banyak pasal bermasalah, jadi kalau ada yang ingin legislative review, ya silakan," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengungkapkan, para ketua umum partai koalisi meminta Presiden Jokowi menjadikan perppu sebagai pilihan terakhir dalam menyikapi polemik UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Harapan Netizen pada DPR Baru, dari Mulan Jameela, Yasonna Laoly, hingga UU KPK

Para ketua umum partai koalisi menyampaikan permintaan tersebut saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019).

Ia menambahkan, pilihan selain perppu untuk menyelesaikan polemik ini ialah legislative review dan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila menempuh mekanisme legislative review, pemerintah dan DPR akan kembali membahas UU KPK hasil revisi dengan DPR dan mengganti pasal sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Kompas TV Hakim Konstitusi meminta pemohon memperbaiki materi gugatan terkait revisi undang-undang KPK. Sejumlah pertanyaan disampaikan hakim pada pemohon atas uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.<br /> Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi terhadap revisi undang-undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa dari sejumlah universitas.<br /> Dalam persidangan, hakim konstitusi mempertanyakan isi gugatan yang diajukan.<br /> Hakim mempertanyakan obyek undang-undang yang diujikan mengingat revisi UU KPK yang telah disahkan DPR belum memiliki nomor dan tahun pengesahan.<br /> Hakim juga mempertanyakan dasar uji materi terhadap pasal pasal 30 ayat 13 yang menyatakan agar presiden tidak wajib menetapkan calon komisioner terpilih KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com