Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana KPU Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju di Pilkada Tuai Protes

Kompas.com - 02/10/2019, 20:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020 mendapat penolakan dari sejumlah partai politik.

Salah satu yang menolak adalah Ketua DPP bidang Pemenangan Pemilu Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono.

Menurut Sukmo, rancangan pasal Peraturan KPU (PKPU) yang melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela maju di Pilkada perlu disempurnakan, atau malah dihapus.

"Terkait dengan narasi atau penjelasan yang mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, saya minta ini disempurnakan," kata Sukmo saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: KPU Ingin Larang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020

"Atau bilamana perlu di-delete terkait dengan (frasa) mabuk dan berzina," sambungnya.

Larangan pemabuk mencalonkan diri di Pilkada, menurut Sukmo, sulit untuk diterapkan.

Sebab, Undang-undang tidak melarang seseorang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat yang memang diizinkan, seperti halnya pub.

Sehingga, kata dia, menjadi hak individu untuk mengonsumsi alkohol di tempat legal.

Definisi mabuk itu sendiri pun perlu dipertegas. Sebab, orang yang mengonsumsi minuman beralkohol belum tentu mabuk.

Mabuk bisa berarti orang yang mengonsumsi minuman beralkohol yang lantas terpicu berbuat onar.

Baca juga: Kelakar Ketua KPU yang Tetap Pulang Malam meski Pemilu 2019 Telah Usai

"Sekarang persoalannya adalah, kemudian, ketika ada orang minum-minum di pub, kemudian difoto, tampak dia megang gelas atau botol alkohol, apa yang menjadi pedoman bahwa seseorang tersebut tidak dapat mencalonkan (di Pilkada) karena dikategorikan mabuk," ujar Sukmo.

Larangan pezina mencalonkan diri di Pilkada pun dipertanyakan.

Sebab, mengacu pada rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang dapat dikenai pasal berzina hanya jika ada yang melapor ke pihak kepolisian.

Oleh karenanya, jika hal tersebut akan diatur, perlu petunjuk teknis yang sangat detail sehingga aturannya tidak menjebak setiap individu.

Jika tak ada aturan yang tegas, menurut Sukmo, akan lebih baik jika rincian perbuatan tercela dalam rancangan PKPU Pilkada dihapuskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com