JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, proses membangun sistem e-rekapitulasi harus lah transparan.
E-rekapitulasi rencananya akan digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada 2020.
"Harus dipastikan betul selain sistem siap, sumber daya manusia siap, tapi keyakinan publik bahwa ini (sistem e-rekapitulasi) akan beres harus ada. Itu bisa dibangun sejak awal dengan proses terbuka dan partisipatif," ujar Hadar usai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk penerapan e-rekapitulasi di negara lain, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Rencana Terapkan E-Rekapitulasi, KPU RI Dapat Masukan dari KPU Filipina
Dia mengatakan, keterlibatan publik demi transparansi dalam proses pembangunan sistem tersebut diperlukan agar kepercayaan masyarakat terbangun.
Dia menilai, sepanjang peraturan sudah betul-betul siap dan penyelenggara mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan sistem tersebut, maka masyarakat pun akan percaya bahwa sistem yang digunakan betul-betul akurat dalam penghitungannya.
"Kuncinya dalam persiapan ini, harus betul-betul persiapan yang sifatnya terbuka atau transparan sejak poin awal hingga akhir dan partisipatif. Sebab kalau sudah jadi baru dikasih tahu, nanti orang tidak tahu bagaimana membangunnya," kata dia.
Baca juga: KPU: Maret, Keputusan E-Rekapitulasi Dipakai atau Tidak di Pilkada 2020
Dia mencontohkan, Filipina saat membangun sistem elektronik dalam proses pemungutan suara mereka, melakukannya secara terbuka.
Mereka juga melakukan percobaan dan evaluasi berulangkali.
Selain itu, teknologi yang akan digunakan nanti juga sangat penting agar sistem yang dibangun bisa diandalkan dan bekerja dengan cepat dan akurat.
"Teknologi dan infrastrukturnya, elemen-elemen penunjang seperti jaringan, server, dan lainnya itu betul-betul harus bisa menampung. Keamanan sistemnya juga penting. Itu juga harus dipastikan," kata dia.
Baca juga: E-Rekapitulasi Pilkada 2020 Belum Tentu Diterapkan di Seluruh Daerah
KPU RI sendiri berencana menerapkan e-rekapitulasi untuk menghitung hasil pemungutan suara berdasarkan sistem elektronik, dimulai dari Pemilu 2020 mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman menargetkan, tahun 2019 ini seluruh persiapan, kajian, dan sebagainya bisa rampung dilaksanakan.
"Sehingga targetnya, Februari/Maret 2020 kita harus sudah simpulkan, e-rekapitualsi diimplementasikan atau tidak," ucap dia.