Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana KPU Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju di Pilkada Tuai Protes

Kompas.com - 02/10/2019, 20:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020 mendapat penolakan dari sejumlah partai politik.

Salah satu yang menolak adalah Ketua DPP bidang Pemenangan Pemilu Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono.

Menurut Sukmo, rancangan pasal Peraturan KPU (PKPU) yang melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela maju di Pilkada perlu disempurnakan, atau malah dihapus.

"Terkait dengan narasi atau penjelasan yang mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, saya minta ini disempurnakan," kata Sukmo saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: KPU Ingin Larang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020

"Atau bilamana perlu di-delete terkait dengan (frasa) mabuk dan berzina," sambungnya.

Larangan pemabuk mencalonkan diri di Pilkada, menurut Sukmo, sulit untuk diterapkan.

Sebab, Undang-undang tidak melarang seseorang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat yang memang diizinkan, seperti halnya pub.

Sehingga, kata dia, menjadi hak individu untuk mengonsumsi alkohol di tempat legal.

Definisi mabuk itu sendiri pun perlu dipertegas. Sebab, orang yang mengonsumsi minuman beralkohol belum tentu mabuk.

Mabuk bisa berarti orang yang mengonsumsi minuman beralkohol yang lantas terpicu berbuat onar.

Baca juga: Kelakar Ketua KPU yang Tetap Pulang Malam meski Pemilu 2019 Telah Usai

"Sekarang persoalannya adalah, kemudian, ketika ada orang minum-minum di pub, kemudian difoto, tampak dia megang gelas atau botol alkohol, apa yang menjadi pedoman bahwa seseorang tersebut tidak dapat mencalonkan (di Pilkada) karena dikategorikan mabuk," ujar Sukmo.

Larangan pezina mencalonkan diri di Pilkada pun dipertanyakan.

Sebab, mengacu pada rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang dapat dikenai pasal berzina hanya jika ada yang melapor ke pihak kepolisian.

Oleh karenanya, jika hal tersebut akan diatur, perlu petunjuk teknis yang sangat detail sehingga aturannya tidak menjebak setiap individu.

Jika tak ada aturan yang tegas, menurut Sukmo, akan lebih baik jika rincian perbuatan tercela dalam rancangan PKPU Pilkada dihapuskan.

"Jadi mabuk dan berzina menurut saya perlu penjelasan yang sangat-sangat teknis yang tidak menjebak kandidat," katanya.

Selain PBB, perwakilan Partai Nasdem yang juga hadir dalam uji publik itu menyatakan penolakan.

Baca juga: KPU Ingin E-rekapitulasi di Pilkada 2020, UU Pilkada Dinilai Belum Kuat Melindungi

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan supaya KPU mengatur lebih rinci aturan tersebut, supaya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

KPU tengah merancang revisi PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan dilarang mencalonkan diri sebagai Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Baca juga: Larang Pemabuk, Pezina dan Pejudi Maju Pilkada, KPU: Sudah Sesuai UU

Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com