"Jadi mabuk dan berzina menurut saya perlu penjelasan yang sangat-sangat teknis yang tidak menjebak kandidat," katanya.
Selain PBB, perwakilan Partai Nasdem yang juga hadir dalam uji publik itu menyatakan penolakan.
Baca juga: KPU Ingin E-rekapitulasi di Pilkada 2020, UU Pilkada Dinilai Belum Kuat Melindungi
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan supaya KPU mengatur lebih rinci aturan tersebut, supaya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
KPU tengah merancang revisi PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan dilarang mencalonkan diri sebagai Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Baca juga: Larang Pemabuk, Pezina dan Pejudi Maju Pilkada, KPU: Sudah Sesuai UU
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.