Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Uji Materi UU KPK di MK Digelar Senin Hari Ini

Kompas.com - 30/09/2019, 08:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mulai menggelar sidang judicial review atau uji materi terhadap hasil revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (30/9/2019).

Awalnya, sidang dengan nomor perkara 56/PYU-XVII/2019 perihal permohonan pengujian UU KPK tersebut, akan digelar pada 9 Oktober 2019 mendatang.

Namun, dari surat yang diterima pihak penggugat, pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini diubah menjadi Senin (30/9/2019) pagi.

"Iya benar sekali (sidang hari ini)," ujar Kuasa Hukum Penggugat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019) pagi.

Baca juga: Pukat UGM Akan Uji Materi Hasil Revisi UU KPK ke MK

Zico mengatakan, dalam uji materi ini ada 18 orang yang menggugat kepada MK.

Dalam sidang perdana ini, penggugat yang berada di luar daerah akan mengikuti sidang dengan melalui video conference.

"Ya, mereka dari Jogja dan Surabaya (yang ikut video conference)," kata dia.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Meskipun yang resmi menggugat hanya 18 orang, kata Zico, akan tetapi sudah ada sekitar 100 orang yang menyatakan ingin ikut menggugat.

"Untuk saat ini 18 orang (penggugat), tapi yang menyatakan ke saya mau ikut di perbaikan permohonan audah ada sekitar 100 orang. Hanya saja surat kuasa mereka belum saya terima," kata dia.

Baca juga: Bamsoet Sebut KUHP Bisa Dikoreksi MK jika Belum Sempurna

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, agenda sidang MK ini akan menyidangkan beberapa hal materi.

"Sidang pendahuluan, mendengarkan permohonan pemohin dan hakim memberikan nasehat atas permohonan pemohon," kata dia kepada Kompas.com.

Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materiil ini diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

Baca juga: 18 Mahasiswa Gugat UU KPK yang Baru Direvisi ke MK

Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Sebab, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, mereka juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

Baca juga: Selain ke MK, Surpres Pembahasan Revisi UU KPK Akan Digugat ke PTUN

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Kompas TV Partai Nasdem mendukung apapun keputusan Presiden Joko Widodo terkait pertimbangannya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu KPK.<br /> <br /> Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari menyatakan hingga saat ini Partai Nasdem masih menunggu apa langkah dari Presiden Jokowi terkait revisi undang-undang KPK yang sudah disahkan. Taufik menambahkan, Nasdemterus bersama Jokowi dalam setiap keputusannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com