Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus: RUU KKS Kemungkinan Dibahas Periode Berikutnya

Kompas.com - 25/09/2019, 22:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panita Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, kehadiran RUU KKS diperlukan untuk menjamin keamanan siber di Indonesia.

Namun, menurut dia, RUU KKS tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat mengingat masa bakti wakil rakyat segera berakhir.

"Enggak mungkinlah (RUU KKS terselesaikan) karena tinggal berapa hari ini udah pasti kalau itu. Hampir 99,9 persenlah," kata Bobby saat dihubungi wartawan, Rabu (25/9/2019).

Bobby mengatakan, pembahasan RUU KKS bisa dilanjutkan atau di-carry over ke anggota dewan periode berikutnya.

Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Harus Dibongkar Ulang

Saat ini, kata dia, anggota pansus DPR masih menunggu pihak pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KKS.

"RUU itu kan boleh di-carry over asalkan DIM-nya sudah disampaikan oleh pemerintah atau DIMn-ya sudah ada, kita itu mau menjadwalkan untuk ketemu pemerintah dan pemerintah menyerahkan DIMnya," ujar dia. 

Bobby tak menampik, dalam draf RUU KKS masih ada pasal-pasal yang membingungkan dan berakibat pada tumpang tindihnya wewenang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan wewenang institusi negara lainnya.

Ia mengatakan, draf dalam RUU KKS bisa berubah setelah anggota pansus dan pemerintah kembali melakukan pembahasan.

"Nah itu bisa saja kan pemerintah hanya mau satu leading sector tetapi ada partai lain bilang di seluruh dunia tidak ada siber itu lead-nya oleh satu koordinator, nah nanti ada perdebatan di situ. Jadi apa yang ada di draf itu masih bisa berubah," ucap dia. 

Sebelumnya, Rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/7/2019) siang, memutuskan, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi inisiatif DPR RI.

Baca juga: ICSF: Dikhawatirkan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Batasi Berdemokrasi

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diketahui menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019.

Adapun, sejumlah pihak meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KKS pada periode ini.

Sebab, beberapa pasal masih perlu dikaji ulang terutama terkait dengan wewenang BSSN terhadap institusi negara lain dalam RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com