Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Minta Pemda Berani Beri Sanksi Perusahaan Pembakar Lahan

Kompas.com - 21/09/2019, 12:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah memberi sanksi administratif bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pemerintah daerah merupakan pihak pemberi izin lingkungan yang harusnya ikut mengawasi aktivitas perusahaan yang dapat merusak lingkungan.

"Konteksnya kan sangat jelas, siapa pemberi izin, dia berkewajjban melakukan pengawasan karena izin itu kan alat pengawasan dan pemberi izin ini harus melakukan pengawasan," kata Rasio dalam diskusi di kawasan Cikini, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: KLHK Segel 9.000 Hektar Lahan Milik Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Rasio pun mendorong pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti tidak mematuhi izin lingkungan mereka.

Beberapa sanksi administrasi yang bisa diberikan, kata Rasio, adalah perintah perbaikan, pembekuan, hingga pencabutan izin perusahaan yang bersangkutan.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di kawasan Cikini, Sabtu (21/9/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di kawasan Cikini, Sabtu (21/9/2019).

Rasio menegaskan, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan supaya upaya penegakan hukum terkait masalah kebakaran hutan tidak hanya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah pusat.

"Untuk memperbesar kapasitas dan intensitas pengawasan penegakkan hukum ini, kami akan terus bicara dengan teman-teman pemda untuk meng-exercise kewenangan yang mereka miliki," ujar Rasio.

Baca juga: Tanpa Pembuktian, KLHK Sidik 3 Perusahaan Sawit Terkait Karhutla

Seperti diketahui, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Akibatnya, kabut asap menyelimuti sejumlah kota dan mengganggu aktivitas serta kesehatan warga.

Merujuk dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (19/9) pukul 16.00 WIB, total ada 328.724 hektar lahan yang terbakar dengan 4.319 titik panas selama Januari-Agustus 2019.

Provinsi Kalimantan Tengah memiliki titik api paling banyak sejumlah 1.996 titik, kemudian diikuti Kalimantan Barat (1.150); Kalimantan Selatan (199); Sumatera Selatan (194); Jambi (105); dan Riau (14). 

Kompas TV Kabut asap masih menyelimuti kota pekanbaru tidak hanya mengganggu aktivitas berkendara kabut asap juga telah berdampak pada kesehatan warga yang terbanyak mengalami gangguan kesehatan adalah pasien anak. Kabut asap masih terlihat menyelimuti di Kota Pekanbaru, Riau. Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG Stasiun Pekanbaru merilis ada 4 kabupaten dan kota di Riau terpapar kabut asap. Akibat pekatnya kabut asap puluhan warga terpaksa mengungsi ke posko kesehatan. Pasien yang datang sebagian besar adalah perempuan dan anak. Untuk membantu pasien yang kesulitan bernafas tim medis memberikan oksigen serta alat nebulizer yang berfungsi untuk memasukkan obat dalam bentuk uap ke dalam paru-paru. Berbagai upaya untuk menangani kebakaran hutan dan lahan serta mencegah munculnya kabut asap telah dilakukan pemerintah dan sejumlah pihak terkait. Namun kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan justru dikabarkan semakin pekat sehingga mengganggu aktivitas warga maupun penerbangan di sejumlah bandara. Lalu apa yang salah dengan penanganannya selama ini? Untuk membahasnya sudah hadir Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono dan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Brotestes Panjaitan. #KebakaranHutan #Riau #Kalimantan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com