Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pembuktian, KLHK Sidik 3 Perusahaan Sawit Terkait Karhutla

Kompas.com - 29/08/2019, 22:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyidik tiga perusahaan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat dan satu orang sebagai individu terkait perkara kebakaran hutan dan lahan.

"Satu orang tersangka berinisial UB (disidik) terkait kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Perkara UB berlokasi di Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dengan luas kebakaran kurang lebih 274 hektare.

Baca juga: Cegah Karhutla, Lahan Gambut Jadi Lokasi Budidaya Jamur Tiram dan Nanas

Adapun, tiga perusahaan yang disidik adalah PT. SKM yang berlokasi di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan luas kebakaran lahan kurang lebih 800 hektare dan PT. ABP yang berada di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap di Kabupaten Ketapang, dengan luas lahan lahan yang terbakar kurang lebih 80 hektare.

Kemudian, PT. AER di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayak di Kabupaten Ketapang, dengan luas lahan terbakar kurang lebih 100 hektare.

Rasio menegaskan, penegakan hukum ini tidak memerlukan pembuktian kesalahan. Penegakan hukum hanya bersandar pada prinsip pertanggungjawaban.

"Sejak 2016, kita mulai menggunakan tanggung jawab mutlak apabila di lokasi perusahaan ada indikasi karhutla, tanpa dibuktikan kesalahannya, pemilik bertanggung jawab atas ini," ujar Rasio.

Baca juga: 3 Perusahaan di Kalimantan dan Sumatera Jadi Tersangka Karhutla

Terkait progres penegakan hukum tentang karhutla tahun 2019, Gakkum KLHK juga sedang mengumpulkan bahan keterangan terhadap 24 perusahaan dan telah melakukan pengawasan terhadap 11 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan.

KLHK juga telah menyampaikan surat peringatan terkait kebakaran hutan dan lahan kepada 210 perusahaan, di antaranya 100 perusahaan di Kalimantan Barat, 42 perusahaan di Riau, 19 perusahaan di Kalimantan Tengah, 11 perusahaan di Kalimantan Timur, sembilan di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Timur.

Rasio menegaskan, pemerintah Indonesia terus melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya karhutla, dan melaksanakan upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku. 

 

Kompas TV Negara-negara yang tergabung dalamkelompok G7 berencana menyumbang20juta dollar Amerika Serikat, guna membantu pemadaman kebakaran Hutan Amazon. Sementarainggris akan memeberikan bantuan 12 juta dollar AS dan kanada11 juta dollar AS.<br /> <br /> Terkait hal ini Presiden Brasil Jair Bolsonaro mempertanyakan motivasi bantuanyang akan diberikan. Jair Bolsonaro menuduh pemimpin G7 memperlakukan negaranya seperti koloni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com