JAKARTA, KOMPAS - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyayangkan, penggantinya, Imam Nahrawi menjadi tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Sekali lagi saya sangat prihatin dan sangat menyayangkan itu terjadi," kata Roy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Roy pun menceritakan, saat dirinya menjabat Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Roy mengakui, dana hibah KONI dari Kemenpora rawan dikorupsi.
Baca juga: Hari Terakhir Jadi Menpora, Imam Nahrawi Kenang Masa Awal Menjabat
Politisi Partai Demokrat itu menuturkan, pengelolaan dana hibah itu melibatkan beberapa pihak di Kemenpora, tak menutup kemungkinan banyak pihak kongkalikong untuk mengkorup dana tersebut.
Selain itu, mungkin pula ada saran negatif yang disampaikan pihak tertentu.
"Memang sangat rawan (dana KONI dikorupsi). Saya cerita ketika zaman saya. Setiap tahun itu selalu ada penganggaran untuk KONI. Anggarannya memang kita tergantung dari usulan yang ada dan dari pagu yang sudah ada dari pemerintah," ujarnya.
Roy menjelaskan, saran negatif itu misalnya permintaan agar dana hibah KONI dari Kemenpora itu tak langsung diserahkan.
Namun, ia mengaku, tak ingin mendengarkan saran negatif tersebut dan memilih langsung menyerahkan dana hibah KONI kepada ketuanya yang ketika itu dijabat oleh Tono Supratman.
Baca juga: Apa Itu Dana Hibah yang Menyeret Imam Nahrawi Jadi Tersangka?
"Nah memang, terus terang saja, banyak juga suara yang saya dengar, saya kan dulu menggantikan Mas Andi (Andi Mallarangeng), katanya ini menteri baru bego amat, kaya gitu kan sebenarnya bisa diputar (dana hibah KONI) dulu," imbuhnya.
Selanjutnya, Roy menyarankan, Kemenpora ke depannya harus berhati-hati dan mengambil pelajaran dari kejadian yang menimpa Imam Nahrawi, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebelumnya mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Jokowi Masih Menimbang Pengganti Imam Nahrawi
Diberitakan sebelumnya, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).