Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Prioritas Tak Disentuh, RUU KPK Malah Dibahas Seperti Kesetanan

Kompas.com - 18/09/2019, 07:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, DPR telah berlaku diskriminatif terhadap sejumlah rancangan undang-undang.

Pasalnya, di sisa masa jabatan DPR yang kurang lebih tinggal satu minggu ini, sejumlah RUU prioritas belum juga diselesaikan.

Sebaliknya, DPR tiba-tiba mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hingga akhirnya disahkan dalam waktu 11 hari saja.

"Ada perlakuan diskriminatif soal nasib RUU yang dibahas DPR. Banyak yang dibilang (RUU) prioritas tetap saja bernasib sial karena jarang disentuh dan akhirnya nggak selesai-selesai," kata Lucius melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Pengesahan UU KPK, Orkestrasi Ciamik DPR-Pemerintah

Lucius mengatakan, ketimbang buru-buru membahas revisi UU KPK, DPR seharusnya mengejar pembahasan RUU prioritas, misalnya RUU KUHP, RUU Penghapusan Kekerasa Seksual, hingga RUU Larangan Minuman Beralkohol,

Namun demikian, faktanya DPR justru seperti kesetanan membahas RUU KPK ini.

"Perubahan cara DPR memperlakukan RUU ini sulit dipahami. Yang jelas disebut prioritas mereka abaikan, giliran yang tak jelas prioritasnya seperti revisi UU KPK ink mereka malah seperti kesetanan membahasnya," ujar Lucius. 

Tak heran jika peristiwa ini kemudian memunculkan dugaan adanya kepentingan sepihak dari DPR dan pemerintah.

"Tentu saja ini bencana bagi demokrasi perwakilan kita. Bencana kegagalan wakil rakyat mengemban tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat," ujar Lucius.

"Pembahasan RUU yang cepat untuk urusan sendiri tidak berbanding lurus dengan RUU untuk kepentingan bangsa atau rakyat," sambungnya.

Baca juga: Kekhawatiran Setelah UU KPK Direvisi...

Lucius menyebut, pembahasan revisi UU KPK yang kilat dan mengangkangi prosedur standard proses pembahasan legislasi membuktikan bahwa DPR dan pemerintah terjebak dalam relasi kompromistis yang transaksional.

Ada banyak isu menumpuk di satu waktu, dengan tendensi kepentingan yang berbeda-beda dari fraksi-fraksi dan pemerintah. Mulai dari revisi UU KPK, revisi UU MD3, pemilihan calon pimpinan KPK, hingga kursi pimpinan MPR.

Menurut Lucius, kekompakan fraksi dan pemerintah menjadi alarm bahaya akan potensi kesewenang-wenangan. Oleh karenanya, fungsi kontrol perlu dihidupkan lagi.

"Revisi UU tak bisa karena emosi seketika saja. Harus ada penggalian wacana dan pendalaman konsep agar bisa melahirkan terobosan RUU yang berkualitas," tandasnya.

Baca juga: Alasan Pengesahan Revisi UU KPK Jalan Terus meski Hanya Disaksikan 102 Anggota DPR

Diberitakan, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. 

 

Kompas TV Selasa malam (17/9) wadah pegawai komisi pemberantasan korupsi bersama masyarakat anti korupsi serta aktivis berkumpul di lobi gedung merah putih Kpk.<br /> <br /> Mereka menggelar malam renungan bertajuk &quot; Pemakaman KPK&quot;<br /> <br /> Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas pegawai KPK dan mayarakat anti korupsi serta aktivis ditengah pelemahan lembaga anti-rasuah tersebut.<br /> <br /> Mereka pun meminta tanggung jawab pemerintah dan DPR karena telah mengesahkan RUU KPK yang dinilai melemahkan KPK. #RevisiUUKPK #KPK #UUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com