Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Pengesahan UU KPK, Orkestrasi Ciamik DPR-Pemerintah

Kompas.com - 18/09/2019, 07:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TOK! DPR akhirnya mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Selasa (17/9/2019) siang.

Proses pembahasan hingga pengesahan RUU KPK berlangsung kilat, terhitung hanya 12 hari sejak RUU KPK disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna Kamis (6/9/2019) lalu.

Perjalanan kilat revisi UU KPK bagaikan kata pepatah “anjing menggonggong kafilah tetap berlalu”. Meskipun penolakan terhadap revisi UU KPK begitu kuat disuarakan oleh masyarakat, DPR dan pemerintah tak peduli dan mengetok palu pengesahan.

Ini bukan kali pertama penolakan terhadap revisi UU KPK disuarakan oleh kalangan masyarakat sipil. Revisi UU KPK telah ditolak berkali-kali sejak rencana ini pertama kali muncul pada 2010. Pasalnya, revisi UU KPK ditenggarai akan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Menurut cacatan Kompas.com, rencana merevisi UU KPK mencuat hampir tiap tahun dan selalu kandas karena kencangnya kritik.

Jalan panjang revisi UU KPK telah dimulai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 2012, seiring menguatnya kritik, SBY akhirnya menolak revisi UU KPK dengan alasan timing yang tidak tepat.

Tarik ulur revisi KPK semakin kuat pada era Presiden Joko Widodo. Revisi UU KPK berkali-kali masuk prolegnas prioritas pada 2015 dan 2016.

Namun, karena kuatnya penolakan, pada akhirnya Presiden Jokowi dan DPR bersepakat untuk menunda pembahasannya dan mengeluarkannya dari prolegnas prioritas tahunan.

Pada 2017, pembahasan revisi UU KPK diam-diam bergulir di DPR seiring dengan dibentuknya pansus hak angket DPR terhadap KPK terkait penanganan kasus KTP-el.

Rencana revisi UU KPK yang telah lama mengendap tiba-tiba muncul dalam sidang paripurna DPR, Kamis (6/9/2019), setelah melalui pembahasan “senyap” di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sidang paripurna yang berlangsung singkat menyetujui revisi tersebut disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Pegawai KPK Gelar Aksi sebagai bentuk penolakan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).KOMPAS.COM/WALDA MARISON Pegawai KPK Gelar Aksi sebagai bentuk penolakan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).

Rencana revisi UU KPK itu akhirnya benar-benar terwujud di akhir pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Pada sidang paripurna DPR yang digelar Selasa (17/9/2019) siang, yang dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, RUU kontroversial tersebut resmi disahkan menjadi UU.

Proses pembahasan RUU KPK oleh DPR dan pemerintah yang dilakukan tertutup dan secepat kilat ini akan dibahas mendalam pada program talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (18/9/2019), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Turut dibahas pula bagaimana dampak disahkannya UU KPK terhadap lembaga antirasuah dan upaya pemberantasan korupsi di masa mendatang.

Tak memberi ruang pelibatan

Sikap yang ditunjukkan Presiden Jokowi atas rencana revisi UU KPK kali ini sama sekali berbeda dibandingkan sebelumnya.

Seolah mengabaikan kuatnya desakan penolakan dari masyarakat sipil, Presiden Jokowi hanya membutuhkan waktu sepekan, dari tenggat 60 hari, untuk menyetujui rencana revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

Terlepas dari semangat dan tujuannya, proses revisi UU KPK kali ini seolah menjadi orkestrasi yang dimainkan dengan ciamik oleh DPR dan pemerintah.

Mulai dari operasi senyap Baleg DPR, singkatnya waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk memberikan persetujuan, hingga pembahasan antara DPR dan pemerintah yang berlangsung tertutup dan secepat kilat.

Orkestrasi tersebut juga tampaknya telah dimainkan sejak proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (ketiga kanan), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Utut Adianto (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (ketiga kanan), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Utut Adianto (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR.

Dalam pembahasan RUU KPK, DPR dan pemerintah bahkan tak memberi ruang bagi pelibatan dan aspirasi masyarakat sipil, termasuk KPK.

Padahal, sebelum dimulainya pembahasan, Presiden Jokowi dan sejumlah anggota Komisi III DPR mewanti-wanti agar publik mengawasi pembahasan RUU KPK yang berlangsung di DPR.

Penyusunan RUU KPK yang ditenggarai cacat prosedur pun tampaknya dikesampingkan dalam orkestrasi ini.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai proses revisi UU KPK saat ini melanggar hukum karena tidak termasuk dalam RUU prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Tindakan ini melanggar Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas.

Selain itu, Tata Tertib DPR Pasal 65 huruf d menyebut bahwa Badan Legislasi bertugas menyusun RUU berdasarkan program prioritas yang ditetapkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Nasional
Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Nasional
Ahli Sebut Para Pelaku Pemerkosaan ABG di Sulteng Bisa Dihukum Mati

Ahli Sebut Para Pelaku Pemerkosaan ABG di Sulteng Bisa Dihukum Mati

Nasional
Peran Tersangka Pabrik Narkoba Tangerang dan Semarang, dari 'Koki' sampai Pencetak Ekstasi

Peran Tersangka Pabrik Narkoba Tangerang dan Semarang, dari "Koki" sampai Pencetak Ekstasi

Nasional
Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang 'Berguru' Bisnis Narkoba Selama Ditahan di Lapas

Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang "Berguru" Bisnis Narkoba Selama Ditahan di Lapas

Nasional
Sebelum Bertemu PAN, Hasto Sempat Bertemu Cak Imin untuk Bahas Pemilu 2024

Sebelum Bertemu PAN, Hasto Sempat Bertemu Cak Imin untuk Bahas Pemilu 2024

Nasional
Pemilu 2024 Disebut Bakal 'Chaos', Megawati: Buat Saya 'Big Question', Maunya Apa?

Pemilu 2024 Disebut Bakal "Chaos", Megawati: Buat Saya "Big Question", Maunya Apa?

Nasional
2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Gus Imin: Indonesia Darurat Perdagangan Orang

2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Gus Imin: Indonesia Darurat Perdagangan Orang

Nasional
Terbongkarnya Pabrik Narkoba di Perumahan Elit di Tangerang: Berawal dari Pengiriman Mesin Cetak Tablet

Terbongkarnya Pabrik Narkoba di Perumahan Elit di Tangerang: Berawal dari Pengiriman Mesin Cetak Tablet

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Jangan Sampai Putusan MK Mengarah ke Penundaan Pemilu

GASPOL! Hari Ini: Jangan Sampai Putusan MK Mengarah ke Penundaan Pemilu

Nasional
Akui Ada Kesamaan dengan PAN, Megawati: Tinggal Masalah Teknis

Akui Ada Kesamaan dengan PAN, Megawati: Tinggal Masalah Teknis

Nasional
Ganjar Yakin PAN Dukung Dirinya Meski Belum Mantap Kerja Sama dengan PDI-P

Ganjar Yakin PAN Dukung Dirinya Meski Belum Mantap Kerja Sama dengan PDI-P

Nasional
Bela Denny Indrayana, Anies Minta Polisi Menghormati Prinsip Demokrasi

Bela Denny Indrayana, Anies Minta Polisi Menghormati Prinsip Demokrasi

Nasional
Nasdem Minta Mahfud MD Tak Campuri Urusan Pencapresan Anies

Nasdem Minta Mahfud MD Tak Campuri Urusan Pencapresan Anies

Nasional
Setelah PDI-P, PAN Akui Bakal Bertemu DPP Gerindra Senin Besok

Setelah PDI-P, PAN Akui Bakal Bertemu DPP Gerindra Senin Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com