Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pengesahan Revisi UU KPK Jalan Terus meski Hanya Disaksikan 102 Anggota DPR

Kompas.com - 17/09/2019, 22:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hanya 102 dari 560 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9/2019) siang.

Meski begitu, DPR dan pemerintah tetap mengesahkan revisi undang-undang tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, mekanisme rapat paripurna di DPR tidak dihitung berdasar anggota DPR yang hadir secara fisik, melainkan dari jumlah tanda tangan di daftar hadir.

"Bahwa sistem di DPR itu yang izin yang sudah menandatangani daftar hadir itu yang dianggap hadir," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Bisa Diuji Materil Maupun Formil di MK

Menurut Arsul, tidak masalah jika anggota DPR hanya mengikuti rapat paripurna sebentar lalu meninggalkan ruangan.

Sebab, kehadiran anggota dewan dihitung berdasar tanda tangan daftar hadir.

Dalam rapat paripurna siang tadi, anggota DPR yang menandatangani daftar hadir sebanyak 289. Artinya, jumlah tersebut dinilai sudah kuorum.

"Walaupun setelah katakanlah rapat paripurna berlangsung, beberapa saat kemudian (anggota DPR) meninggalkan ruang rapat paripurna, yang paling penting secara tanda tangan itu telah memenuhi kuorum," kata Arsul.

Baca juga: Rezeki Pedagang Asongan di Balik Riuh Demonstran di Gedung KPK

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang KPK menjadi undang-undang berlangsung selama 30 menit.

Tak ada satupun fraksi yang menolak pengesahan revisi Undang-undang KPK.

Hanya tiga fraksi yang menginterupsi rapat. Ketiga fraksi itu ialah Fraksi PKS, Gerindra, dan Demokrat.

Namun, interupsi mereka tidak menolak pengesahan, melainkan hanya memberi catatan.

Kompas TV Supratman Andi Agtas selaku Ketua Baleg DPR membacakan hasil pembahasan revisi UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa poin yang disepakati salahsatunya adalah KPK menjadi lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Supratman mengatakan, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," Selasa (1792019). Supratman menjelaskan 7 fraksi di DPR dan pemerintah menyepakati mengenai poin poin revisi. Namun ada catatan dari Fraksi PKS ,Fraksi Gerindra serta Fraksi demokrat belum menyatakan sikap. Yasonna mengatakan, “Berdasarkan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden, presiden menyatakan setuju tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang”. Fahri juga meminta persetujuan para anggota dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan Revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang. “Apakah rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dpaat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?” ucap Fahri “Setuju” jawab hadirin rapat. Kemudian Fahri mengetuk palu menandakan pengesahan undang-undang. #PengesahanRUUKPK #KPK #RUUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com