Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan UU Pilkada yang Perlu Diperbaiki...

Kompas.com - 17/09/2019, 17:06 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Veri Junaidi menyebut, masih ada sejumlah persoalan terkait Undang-undang Pilkada.

Maka dari itu, ia berharap UU Pilkada bisa direvisi secara cepat oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.

"Banyak yang perlu diperbaiki dalam UU Pilkada. Soalnya, UU Pilkada sudah jauh ketinggalan dibandingkan UU Pemilu," ujar Veri saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Penyusunan Anggaran Bisa Terhambat karena UU Pilkada Masih Bermasalah

Veri mencontohkan, UU Pilkada yang masih jadi persoalan yakni terkait lembaga Panwas Kabupaten/Kota. Adapun Pilkada 2020 akan dilaksanakan 23 September.

"Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota dinilai sudah tidak relevan karena saat ini sudah ada Bawaslu Kabupaten/Kota. Panwas bersifat adhoc atau sementara, sedangkan Bawaslu adalah badan yang permanen. Lembaganya sudah terbentuk sejak pemilu 2019," ujar Veri.

Diketahui, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengawas pemilihan adalah badan ad hoc bernama panitia pengawas.

Baca juga: MK Diharapkan Bisa Cepat Rampungkan Uji Materi UU Pilkada

Ketentuan ini berbeda dengan UU nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur pengawasan pemilihan adalah Bawaslu yang dibentuk secara permanen hingga kabupaten/kota.

Adapun pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mengacu pada UU Pilkada sehingga pembentukan lembaga pengawas harus diulang, berikut perekrutan anggotanya.

"Kemudian soal keanggotaan, di mana jumlahnya maksimal tiga orang. Padahal Bawaslu Kabupaten/Kota banyak yang anggotanya lima orang. Pun demikian dengan Bawaslu Provinsi sehingga Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat merasa perlu untuk menggugat mengingat anggota Bawaslu Provinsi di Pemilu 2019 adalah 5-7 orang, bukan tiga orang," jelasnya.

Baca juga: Perludem Sarankan Revisi UU Pilkada Terbatas untuk Atur Pencalonan Eks Koruptor

Selain itu, lanjutnya, terdapat juga perbedaan mendasar terkait dengan kewenangan Bawaslu.

Mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang melakukan sidang ajudikasi dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap serta mengikat untuk setiap pelanggaran administrasi pemilu yang disidangkan.

Sedangkan di dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi dari pelanggara administratif pemilu.

"Hal itu berpotensi menimbulkan konflik di sebagian kelompok masyarakat yang selama ini telanjur menganggap sejumlah dugaan pelanggaran bisa diputuskan sanksinya oleh Bawaslu," tuturnya kemudian.

Baca juga: KPU Minta Revisi UU Pilkada Tak Dilakukan Saat Tahapan Sudah Dimulai

 

Perbedaan pengaturan itu, seperti diungkapkan Veri, menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, salah satu cara menyelesaikan persoalan itu melalui pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Halaman:


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com