JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Veri Junaidi menyebut, masih ada sejumlah persoalan terkait Undang-undang Pilkada.
Maka dari itu, ia berharap UU Pilkada bisa direvisi secara cepat oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.
"Banyak yang perlu diperbaiki dalam UU Pilkada. Soalnya, UU Pilkada sudah jauh ketinggalan dibandingkan UU Pemilu," ujar Veri saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Penyusunan Anggaran Bisa Terhambat karena UU Pilkada Masih Bermasalah
Veri mencontohkan, UU Pilkada yang masih jadi persoalan yakni terkait lembaga Panwas Kabupaten/Kota. Adapun Pilkada 2020 akan dilaksanakan 23 September.
"Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota dinilai sudah tidak relevan karena saat ini sudah ada Bawaslu Kabupaten/Kota. Panwas bersifat adhoc atau sementara, sedangkan Bawaslu adalah badan yang permanen. Lembaganya sudah terbentuk sejak pemilu 2019," ujar Veri.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengawas pemilihan adalah badan ad hoc bernama panitia pengawas.
Baca juga: MK Diharapkan Bisa Cepat Rampungkan Uji Materi UU Pilkada
Ketentuan ini berbeda dengan UU nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur pengawasan pemilihan adalah Bawaslu yang dibentuk secara permanen hingga kabupaten/kota.
Adapun pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mengacu pada UU Pilkada sehingga pembentukan lembaga pengawas harus diulang, berikut perekrutan anggotanya.
"Kemudian soal keanggotaan, di mana jumlahnya maksimal tiga orang. Padahal Bawaslu Kabupaten/Kota banyak yang anggotanya lima orang. Pun demikian dengan Bawaslu Provinsi sehingga Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat merasa perlu untuk menggugat mengingat anggota Bawaslu Provinsi di Pemilu 2019 adalah 5-7 orang, bukan tiga orang," jelasnya.
Baca juga: Perludem Sarankan Revisi UU Pilkada Terbatas untuk Atur Pencalonan Eks Koruptor
Selain itu, lanjutnya, terdapat juga perbedaan mendasar terkait dengan kewenangan Bawaslu.
Mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang melakukan sidang ajudikasi dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap serta mengikat untuk setiap pelanggaran administrasi pemilu yang disidangkan.
Sedangkan di dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi dari pelanggara administratif pemilu.
"Hal itu berpotensi menimbulkan konflik di sebagian kelompok masyarakat yang selama ini telanjur menganggap sejumlah dugaan pelanggaran bisa diputuskan sanksinya oleh Bawaslu," tuturnya kemudian.
Baca juga: KPU Minta Revisi UU Pilkada Tak Dilakukan Saat Tahapan Sudah Dimulai
Perbedaan pengaturan itu, seperti diungkapkan Veri, menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, salah satu cara menyelesaikan persoalan itu melalui pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).