Adapun Veri kini menjadi kuasa hukum dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan yang mengajukan uji materi perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Untuk Ganti Calon Kepala Daerah, Demokrat Anggap Pemerintah Lebih Baik Revisi UU Pilkada
Adapun dalam uji materi ini, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 1 angka 17, Pasal 23 ayat 1 dan 3, serta Pasal 24 UU Pilkada.
Dalam ketentuan itu, desain kelembagaan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota masih berbentuk panitia pengawas (panwas) yang bersifat ad hoc (sementara).
Pemohon juga mempersoalkan ketentuan jumlah pengawas sebanyak tiga orang sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
Menurut pemohon, sejak berlakunya UU 7 tahun 2017, jumlah pengawas di tingkat kabupaten/kota yang telah diangkat menjadi Bawaslu bisa mencapai lima orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.