Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Independensi dan Kewenangan KPK Terancam Dipangkas...

Kompas.com - 16/09/2019, 10:03 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status kedudukan KPK menjadi salah satu poin yang dibahas DPR RI dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Penelusuran Kompas.com, UU KPK menyebut KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017.

Namun, pada Pasal 3 draf RUU KPK versi Badan Legislatif DPR RI, frasa "bebas dari pengaruh kekuasaan manapun" dihapus.

Baca juga: Saut Situmorang: Korupsi Masih Kejahatan Luar Biasa, Kenapa UU KPK Harus Diubah?

Pemerintah sendiri mengusulkan agar kedudukan KPK tidak diutak-utik. Artinya, pemerintah ingin agar ketentuan kembali ke rumusan awal, mengacu pada putusan MK.

Tidak hanya soal status kedudukan, sejumlah hal juga menjadi pembahasan. Total, terdapat 29 poin di revisi UU KPK yang sedang dibahas.

Kewenangan KPK dalam pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN misalnya. Draf versi Baleg mengusulkan KPK tak lagi memiliki kewenangan akan hal itu.

Pemerintah tidak setuju. Pemerintah memilih KPK tetap mengatur wewenang terkait LHKPN.

Hanya ditambahkan ketentuan bahwa KPK wajib melaporkan data LHKPN yang masuk kepada Presiden, DPR RI dan BPK, satu kali dalam setahun.

Baca juga: DPR-Pemerintah Bahas 29 Poin Revisi UU KPK yang Berpotensi Melemahkan

Kewenangan KPK di dalam melakukan supervisi juga dinegosiasikan. Draf versi Baleg menghapus frasa "instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik" pada UU KPK.

Implikasinya, instansi yang bergerak dalam pelayanan publik tidak lagi berada dalam supervisi KPK.

Selain itu, Pasal 9 UU KUHP menyebut, penyidik KPK bisa mengambilalih perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan.

Sementara, dalam draf revisi UU KPK versi Baleg, KPK hanya berwenang mengambil perkara dalam tahapan penyidikan.

Artinya, KPK berpotensi kehilangan kewenangannya di dalam mengambilalih perkara dari aparat penegak hukum lain pada tahap penuntutan.

Kendati demikian, pemerintah mengusulkan agar pasal tersebut dikembalikan ke ketentuan awal.

Baca juga: Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com