JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK baru dibahas bersama anggota parlemen DPR periode 2019-2024.
"Kita minta hentikan dulu (revisi UU KPK). Lantik dulu DPR-nya, mari kita bahas dari awal, baru susun naskah akademik. Kita awali dari naskah akademiknya, apa betul extra ordinary crime masih berjalan atau tidak?" ujar Saut dalam konferensi persnya bersama para mahasiswa dan karyawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Dalam konferensi pers tersebut, Saut tak sendirian. Ia ditemani Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Saut mengakui, korupsi masih menjadi perilaku yang mengakar di Tanah Air hingga saat ini.
Baca juga: Pansel Capim KPK Pertanyakan Pengumuman Pelanggaran Kode Etik Irjen Firli
Maka dari itu, ia mempertanyakan apa yang harus diubah dalam RUU KPK yang revisinya akan dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Menurut Saut, UU KPK tidak perlu diubah karena korupsi masih menjadi extra ordinary crime.
"Pokoknya korupsi masih extra ordinary crime dan belum berubah sampai KPK berdiri hingga hari ini. Kalau begitu, pertanyaanya, ada apa harus diubah?" ujar Saut disambut tepuk tangan mahasiswa dan karyawan KPK.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat presiden (surpres) pada Rabu (11/9/2019).
Surpres yang dikirimkan berisi penjelasan dari presiden bahwa ia telah memberi tugas menteri untuk membahas UU KPK bersama dewan.
Baca juga: Orasi di Depan Mahasiswa, Novel Baswedan: Jangan Lelah Dukung KPK!
Bersama surpres itu, dikirim daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.
DIM itu berisi tanggapan Menkumham atas draf RUU KPK yang disusun DPR.
Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.
Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.