Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persatuan Guru Besar Indonesia Soroti Sejumlah Masalah dalam Revisi UU KPK

Kompas.com - 13/09/2019, 16:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) menyoroti sejumlah masalah dalam revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpotensi melemahkan KPK.

"Kami menolak revisi atau perubahan Undang-Undang KPK yang akan memangkas kewenangan dan melemahkan KPK," kata anggota Pergubi, Guru Besar Universitas Nasional Jakarta, Lijan Poltak Sinambela saat membaca pernyataan sikap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dalam lampiran pernyataan sikap Pergubi, ada sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK yang dinilai bisa melemahkan kewenangan KPK.

Baca juga: Memasukkan Capim Bermasalah dan Revisi UU KPK Lemahkan KPK dari Dalam

Pertama, pada Pasal 1, 7 dan 24, pegawai KPK jadi tidak independen.

Kedua, Pasal 12 dan 37 yang mengharuskan KPK mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.

Ketiga, Pasal 43 dan 45 yang mereduksi independensi penyelidik dan penyidik.

Keempat, Pasal 40 terkait kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan.

Kelima, Pasal 12A yang mengharuskan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.

Keenam, Pasal 7 yang memuat ketentuan KPK hanya sebatas melakukan koordinasi dan supervisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di instansi asal.

Secara prosedural, Pergubi juga menekankan bahwa setiap revisi undang-undang harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Adapun revisi undang-undang yang tak masuk Prolegnas, bisa dibahas untuk menjadi undang-undang hanya dalam keadaan luar biasa.

Baca juga: Jokowi Minta Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK

Misalnya, jika ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi undang-undang yang menyebabkan kekosongan hukum; adanya perjanjian internasional yang harus segera diratifikasi; dan terjadi suatu keadaan yang tidak diprediksi sehingga perlu pengaturan yang harus diatur lewat undang-undang.

Lijan juga menyatakan, sebenarnya tidak ada hal yang mendesak sehingga Undang-Undang KPK harus direvisi.

Di sisi lain, Pergubi mengingatkan, saat ini KPK merupakan lembaga yang paling dianggap kredibel dan dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi.

Pergubi, lanjut dia, menolak revisi Undang-Undang KPK yang justru terkesan melemahkan lembaga antirasuah itu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com