JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo setuju penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi harus seizin Dewan Pengawas KPK.
Hal tersebut disampaikan Jokowi menanggapi draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan DPR.
"KPK cukup mendapat izin (penyadapan) internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Presiden Jokowi juga menyatakan setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK yang juga diusulkan DPR dalam draf revisi.
Baca juga: Jokowi Setuju Dewan Pengawas KPK, Anggotanya Dipilih Presiden
Dewan Pengawas KPK nantinya akan dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.
"Dewan Pengawas memang perlu karena semua lembaga dalam prinsip check and balances untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan," kata dia.
Kendati demikian, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal, misalnya pengadilan.
Akan tetapi, dalam draf RUU KPK yang diusulkan DPR juga memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.
Baca juga: Capim KPK Ini Setuju Ada Dewan Pengawas di KPK, Asalkan
Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK, diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
Dewan Pengawas KPK dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izi paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan diajukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.