Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capim KPK Ini Setuju Ada Dewan Pengawas di KPK, Asalkan

Kompas.com - 11/09/2019, 23:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak setuju dengan rencana pembentukan dewan pengawas pada KPK jika kewenangannya itu memberikan izin untuk penyadapan dugaan tindak korupsi.

Namun, Lili tidak masalah jika dewan pengawas dibentuk untuk memastikan jajaran KPK berpegang teguh pada kode etik.

"Dewan pengawas, bagi saya, kalau di substansi penyadapan, tidaklah. Itu sangat teknis," kata Lili usai uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019)

"Tapi mungkin soal etik, soal tidak berjalannya etik di internal," lanjut dia.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Dewan Pengawas KPK Boleh Saja, Asalkan...

Menurut Lili, tidak mengapa jika ada badan yang bertugas mengawasi jajaran KPK dalam hal etika. Nantinya, badan ini punya kewajiban untuk memastikan jajaran KPK tidak melakukan tindakan non-etis.

Namun, idealnya, badan pengawas tersebut tak punya kewenangan dalam hal teknis, misalnya memberikan atau tidak memberikan izin KPK untuk melakukan penyadapan.

"Bagaimana kelakuan pegawai, itu bolehlah diawasi gitu, tapi kalau sampai sangat substansi, kayaknya enggak deh," kata Advokat tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Masalah jika Dibentuk Dewan Pengawas KPK

Diketahui, rencana pembentukan dewan pengawas KPK termuat dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Nantinya, dewan pengawas bertugas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. 

 

Kompas TV DPR menyetujui revisi UU KPK pada rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis, 5 September 2019. Adapun isi materi revisi UU KPK yang dianggap dapat melemahkan KPK adalah: <ol> <li>Penyadapan, penyadapan dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.</li> <li>Pencegahan Tipikor: setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan terhadap penyelenggaraan Negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.</li> <li>Dewan Pengawas: dalam menjalankan tugas dan wewenang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.</li> <li>Penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3):</li> </ol> <ul> <li>KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.</li> <li>Penghentian ini harus dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diumukan ke publik.</li> </ul> KPK dengan tegas menolak Revisi UU KPK. KPK menganggap revisi UU KPK ini rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi. Sehingga revisi UU KPK berisiko melemahkan KPK seperti: <ol> <li>Idependensi KPK terancam</li> <li>Penyadapan dipersulit dan dibatasi</li> <li>Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR</li> <li>Sumber Penyidik dan Penyidik dibatasi</li> <li>Penuntutan Perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung</li> <li>Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria</li> <li>Kewenangan pengambilan Perkara di Penuntutan dipangkas</li> <li>Kewenangan strategi proses penuntutan dihilangkan</li> <li>KPK bisa menghentikan Penyidikan (SP3)</li> <li>Kewenangan mengelola LHKPN dipangkas</li> </ol> Presiden Joko Widodo menjadi harapan masyarakat untuk menghentikan Revisi UU KPK. Presiden Jokowi diminta menolak Revisi UU KPK sehingga pembahasan Revisi UU KPK tidak dilanjutkan lagi di DPR. #revisiuukpk #dpr #jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com