JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengibaran bendera negara setengah tiang untuk menghormati wafatnya Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie.
"Bendera setengah tiang di KPK merupakan bagian dari ungkapan Hari Berkabung Nasional serta penghormatan terhadap almarhum," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2019).
Febri menjelaskan, peran BJ Habibie juga berarti bagi pemberantasan korupsi pasca reformasi.
Baca juga: Pasang Bendera Setengah Tiang, Warga Bekasi: Safe Flight, Kami Selalu Rindukan Pak Habibie
Hal itu terlihat dari munculnya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kontribusi almarhum saat menjadi Presiden masih kita rasakan sampai saat ini. Apalagi, di UU Nomor 31 tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK," papar Febri.
"UU penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk pemerintah pembentukan KPK di dalamnya ditandatangani Pak Habibie sebagai Presiden saat itu, yaitu disahkan 16 Agustus 1999," paparnya kemudian.
Baca juga: Menlu: Perwakilan RI di Luar Negeri Akan Pasang Bendera Setengah Tiang
Sebelumnya, imbauan bendera setengah tiang tersebut tertuang di edaran Mensesneg Nomor: B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 tertanggal 11 September 2019 dengan sifat sangat segera.
Imbauan tersebut ditujukan langsung kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pimpinan BUMN/BUMD serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri berserta jajarannya.
Selain sejumlah institusi di atas, Gubernur, Bupati dan Wali Kota juga diminta menyampaikan secara luas kepada masyarakat perihal pengibaran bendera negara setengah tiang.