JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPR RI terpilih Partai Nasdem, Muhammad Rapsel Ali, akhirnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rapsel menjadi satu-satunya caleg terpilih yang terlambat menyerahkan LHKPN. Laporan kekayaan baru disampaikan Rapsel tiga hari setelah batas akhir penyerahan yang jatuh pada 7 September 2019.
"(Caleg atas nama Rapsel Ali) sudah menyerahkan LHKPN Selasa (10/9/2019) kemarin," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Belum Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Nasdem Ini Tak Direkomendasikan KPU untuk Dilantik
Evi mengatakan, karena telah menyerahkan LHKPN, nama Rapsel akan segera direkomendasikan ke Presiden Joko Widodo untuk dilantik sebagai anggota DPR masa jabatan 2019-2024.
Namun demikian, penyerahan nama Rapsel akan disusulkan, lantaran 574 nama caleg DPR terpilih lainnya sudah lebih dulu diserahkan KPU ke Presiden Selasa (10/9/2019) kemarin. Menurut Evi, saat ini pihaknya sedang memproses berkas Rapsel.
"Menyusul diserahkan, saat ini sedang diproses," katanya.
Untuk diketahui, Muhammad Rapsel Ali adalah caleg DPR RI dari Partai Nasdem daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Dari total 575 caleg terpilih, ia menjadi satu-satunya caleg yang terlambat menyerahkan LHKPN hingga batas waktu akhir, 7 September 2019.
Baca juga: KPU Segera Kirim Nama Caleg Terpilih ke Jokowi, Minus Satu Orang dari Nasdem
Rapsel terancam tidak dilantik sebagai anggota DPR. Pasalnya, KPU hanya akan menyerahkan nama-nama caleg terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN.
Dalam Peraturan KPU telah disebutkan bahwa caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN hingga batas akhir waktu yang ditentukan, tidak akan diusulkan namanya ke Presiden.
"(PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 37) ayat 3 menjelaskan, bila sampai waktu yang ditentukan tidak menyerahkan (LHKPN), maka yang bersangkutan tidak dicantumkan namanya untuk diusulkan dilantik kepada Presiden," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Senin (9/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.