Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Terpilih Tak Serahkan LHKPN hingga 7 September Akan Ditunda Pelantikannya

Kompas.com - 04/09/2019, 05:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengingatkan calon anggota DPR RI terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu akhir, yaitu 7 September 2019.

Jika LHKPN diserahkan melewati batas waktu tersebut, caleg terpilih berpotensi ditunda pelantikannya.

"Kami mengimbau agar (LHKPN) segera disampaikan kepada KPU sebelum batas akhir," kata Evi kepada Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

"Caleg yang menyerahkan LHKPN setelah 7 September namanya tidak akan diusulkan kepada Presiden. Ya ditunda (pelantikannya)," tuturnya.

Baca juga: KPU Kabulkan Permintaan PDI-P untuk Tak Tetapkan 2 Caleg di Kalbar

Batas waktu akhir penyerahan LHKPN dihitung tujuh hari setelah penetapan caleg DPR RI terpilih. Adapun penetapan caleg terpilih digelar KPU pada Sabtu (31/8/2019).

Hingga H-4 batas akhir penyerahan LHKPN, Selasa (3/9/2019) hari ini, masih ada 25 dari 575 caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN-nya ke KPU.

Dari 25 caleg ini, 11 di antaranya merupakan caleg Partai Gerindra. Selanjutnya, sembilan caleg dari PDI Perjuangan.

Kemudian, ada dua caleg masing-masing dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat, dan satu orang caleg Partai Nasdem.

Baca juga: 4 Hari Sebelum Batas Akhir, 25 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Artinya, dari sembilan partai politik yang lolos ke DPR, baru empat partai yang calegnya sudah 100 persen menyerahkan LHKPN.

Empat partai politik tersebut adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebelumnya, KPU menggelar penetapan anggota DPR RI terpilih pada Sabtu (31/8/2019).

Ada 575 caleg yang ditetapkan. Mereka diusung dari sembilan partai politik yang berbeda dan berasal dari 80 daerah pemilihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com