JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan merekomendasikan calon anggota DPR terpilih dari Partai Nasdem, Muhammad Rapsel Ali ke Presiden Joko Widodo untuk dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024.
Pasalnya, Rapsel tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU hingga batas waktu akhir, 7 September 2019 kemarin.
"(Nama Rapsel Ali) tidak kita ajukan ke Presiden untuk dilantik," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (8/9/2019).
Meski begitu, Ilham mengatakan, jika Rapsel pada akhirnya menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan, namanya bakal tetap diserahkan ke Presiden untuk dilantik.
"Sampai yang bersangkutan menyerahkan (LHKPN)," ujarnya.
Ilham menyebut, sesuai dengan Peraturan KPU, calon DPR RI terpilih harus menyerahkan LHKPN ke KPU sebagai syarat pelantikan.
Baca juga: Dari 575 Caleg Terpilih, Hanya 1 yang Tak Serahkan LHKPN, Siapa Dia?
Adapun LHKPN diserahkan paling lambat tujuh hari setelah penetapan calon terpilih. Dalam tahapan Pemilu 2019, penetapan calon terpilih digelar 31 Agustus 2019.
Artinya, batas akhir waktu penyerahan LHKPN jatuh pada 7 September 2019.
Caleg terpilih yang tak menyerahkan LHKPN tidak akan direkomendasikan ke Presiden untuk dilantik. Konsekuensi ini, kata Ilham, telah disampaikan ke pihak Nasdem.
"Sudah kita sampaikan via liaison officer Nasdem," katanya.
Untuk diketahui, Muhammad Rapsel Ali adalah caleg DPR RI dari Partai Nasdem daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Dari total 575 caleg terpilih, ia menjadi satu-satunya caleg yang belum menyerahkan LHKPN hingga batas waktu akhir, 7 September 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.