JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menyerahkan daftar nama calon anggota legislatif DPR dan DPD RI periode 2019-2024 ke Presiden Joko Widodo.
Daftar nama caleg ini adalah yang akan dilantik Presiden sebagai anggota DPR dan DPD, Oktober 2019 mendatang.
"Segera kita serahkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Belum Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Nasdem Ini Tak Direkomendasikan KPU untuk Dilantik
Ilham menekankan, KPU hanya akan menyerahkan nama-nama caleg terpilih yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menambahkan, dalam Peraturan KPU, telah disebutkan bahwa caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN hingga batas akhir waktu yang ditentukan, tidak akan diusulkan namanya ke Presiden.
"(PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 37) ayat 3 menjelaskan, bila sampai waktu yang ditentukan tidak menyerahkan (LHKPN), maka yang bersangkutan tidak dicantumkan namanya untuk diusulkan dilantik kepada Presiden," ujar Evi.
Adapun batas akhir waktu penyerahan LHKPN adalah tujuh hari sejak penetapan caleg terpilih, yang pada Pemilu 2019 jatuh pada 7 September kemarin.
Baca juga: Dari 575 Caleg Terpilih, Hanya 1 yang Tak Serahkan LHKPN, Siapa Dia?
Catatan KPU, dari 136 calon anggota DPD terpilih, seluruhnya telah menyerahkan LHKPN sehingga nama mereka akan diserahkan ke Presiden.
Sementara dari 575 calon anggota DPR terpilih, ada satu caleg yang hingga saat ini belum menyerahkan LHKPN.
"Tentu 574 calon terpilih DPR dan 136 calon terpilih DPD nama-nama akan disampaikan kepada Presiden untuk dilantik," kata Evi.
Satu caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN itu bernama Muhammad Rapsel Ali. Ia maju dari Partai Nasdem melalui daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Dari total 575 caleg terpilih, ia menjadi satu-satunya caleg yang belum menyerahkan LHKPN hingga batas waktu akhir, 7 September 2019.