JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (5/9/2019) lalu demi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai cacat secara etik.
Demikian diungkapkan pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris dalam konferensi pers bertajuk "Civitas LIPI menolak revisi UU KPK" di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
"Rapat paripurna DPR RI sebetulnya bisa dikatakan cacat secara etik karena hanya dihadiri 77 anggota dari 560 anggota dewan. Itu sekitar 13,7 persen," kata Syamsuddin.
Baca juga: Soal Revisi UU KPK, Peneliti Senior LIPI: DPR Kartel Politik
Menurut dia, jumlah tersebut sangat jauh dari jumlah keabsahan sebuah rapat paripurna anggota DPR. Sebab, keabsahan rapat DPR minimal harus dihadiri 50 persen plus satu.
Sedangkan dalam pelaksanaan rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK itu, hanya dihadiri sebanyak 70 orang dari total 560 orang anggota DPR periode 2014-2019.
"Memang betul bahwa sebagian anggota dewan mengisi daftar absen. Ada 204 (yang mengisi). Tapi batang hidungnya enggak ada," kata Syamsuddin.
Baca juga: Desak Jokowi, Sivitas LIPI Tolak Revisi UU KPK
Menurut dia, hal tersebut tidak memenuhi keabsahan substansi yang dituntut sebagai institusi lembaga perwakilan rakyat.
Dengan demikian, dia menilai bahwa pelaksanaan rapat paripurna DPR tersebut tidak memenuhi etiknya.
"Sangat disayangkan keputusan yang begitu penting diambil ketika rapat paripurna itu hanya dihadiri 13,7 persen anggota dewan dari 560," ucap dia.
Baca juga: Terima Banyak Dukungan, KPK Ajak Masyarakat Terus Kawal Revisi UU KPK
Sebelumnya, DPR menggelar rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019) dengan salah satu agenda mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR. Rapat itu dilaksanakan tiba-tiba, tanpa didahului rencana dan diketahui publik.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat saat itu.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tidak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Tidak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol oposisi.