Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK Dinilai Cacat Etik

Kompas.com - 10/09/2019, 15:59 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (5/9/2019) lalu demi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai cacat secara etik.

Demikian diungkapkan pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris dalam konferensi pers bertajuk "Civitas LIPI menolak revisi UU KPK" di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

"Rapat paripurna DPR RI sebetulnya bisa dikatakan cacat secara etik karena hanya dihadiri 77 anggota dari 560 anggota dewan. Itu sekitar 13,7 persen," kata Syamsuddin.

Baca juga: Soal Revisi UU KPK, Peneliti Senior LIPI: DPR Kartel Politik

Menurut dia, jumlah tersebut sangat jauh dari jumlah keabsahan sebuah rapat paripurna anggota DPR. Sebab, keabsahan rapat DPR minimal harus dihadiri 50 persen plus satu.

Sedangkan dalam pelaksanaan rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK itu, hanya dihadiri sebanyak 70 orang dari total 560 orang anggota DPR periode 2014-2019.

"Memang betul bahwa sebagian anggota dewan mengisi daftar absen. Ada 204 (yang mengisi). Tapi batang hidungnya enggak ada," kata Syamsuddin.

Baca juga: Desak Jokowi, Sivitas LIPI Tolak Revisi UU KPK

Menurut dia, hal tersebut tidak memenuhi keabsahan substansi yang dituntut sebagai institusi lembaga perwakilan rakyat.

Dengan demikian, dia menilai bahwa pelaksanaan rapat paripurna DPR tersebut tidak memenuhi etiknya.

"Sangat disayangkan keputusan yang begitu penting diambil ketika rapat paripurna itu hanya dihadiri 13,7 persen anggota dewan dari 560," ucap dia.

Baca juga: Terima Banyak Dukungan, KPK Ajak Masyarakat Terus Kawal Revisi UU KPK

Sebelumnya, DPR menggelar rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019) dengan salah satu agenda mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR. Rapat itu dilaksanakan tiba-tiba, tanpa didahului rencana dan diketahui publik.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat saat itu.

Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tidak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Tidak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol oposisi. 

 

Kompas TV Ketua umum partai Golkar Airlangga Hartarto membantah partainya menjadi inisiator revisi undang-undang KPK yang kini tengah bergulir.<br /> <br /> Airlangga juga membantah isu yang beredar bahwa dirinya bertemu dengan ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri spesifik membicarakan revisi itu.<br /> <br /> Bantahan ini disampaikan Airlangga saat menyambangi gedung parlemen di Senayan, Jakarta (10/9). Namun Airlangga membenarkan ada anggota fraksi Golkar yang menjadi inisiator revisi undang-undang KPK, namun ia tak menjawab dengan gamblang ketika ditanyai apakah hal itu merupakan sikap resmi partai Golkar.<br /> <br /> Sebelumnya, kamis (5/9), semua fraksi di DPR menyetujui revisi terhadap undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang KPK. Sejumlah anggota DPR mengklaim revisi tersebut bukan untuk melemahkan KPK. #Golkar #RevisiUUKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com