JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (BEM STHI) Jentera menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Delapan anak muda mengenakan pakaian serba hitam dan membawa replika sertifikat penghargaan untuk seluruh fraksi di DPR yang setuju revisi UU KPK.
"Sertifikat Bercandaan Diberikan kepada Parpol Pendukung Revisi UU KPK". Begitu kalimat yang tertulis di atas perangkat aksi yang mereka bawa.
Baca juga: Kelompok Pendukung dan Penolak Revisi UU KPK Gelar Unjuk Rasa di DPR
Selama sekitar setengah jam mereka hanya berdiri di depan gedung DPR tanpa berorasi.
Muka mereka ditutup dengan poster kecil bergambar lambang 10 parpol atau fraksi di DPR yang mendukung revisi UU KPK.
Ke-10 parpol itu adalah PDI-P, Golkar, PPP, PKB, Nasdem, Hanura, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat.
Kepala Departemen Kajian Strategis STHI Jentera sekaligus koordinator aksi, Octania, mengatakan, pihaknya menolak rencana revisi karena khawatir poin perubahan dalam rancangan undang-undang justru akan melemah fungsi KPK.
"Kita sepakat untuk menolak revisi karena hal itu melemahkan fungsi KPK," ujar Octania saat ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa.
Baca juga: Ini Cara Para Seniman Tolak Revisi UU KPK
Setidaknya ada dua poin perubahan yang ia soroti yakni keberadaan dewan pengawas dan kedudukan KPK.
Menurut Octania, KPK tidak lagi menjadi independen dengan adanya dewan pengawas.
Berdasarkan draf RUU KPK, dewan pengawas terdiri dari lima orang, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden.
"KPK tidak lagi menjadi independen karena ada dewan pengawas. Tidak jelas kedudukannnya sebagai apa," kata Octania.
Baca juga: PPP Sebut Capim Tak Setuju Revisi UU KPK Sulit Terpilih, ICW Nilai Bentuk Penyanderaan
Di sisi lain, kedudukan KPK akan menjadi cabang eksekutif. Jika RUU disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.
Sementara saat ini status KPK bukan bagian dari lembaga pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.
"Kedua, KPK menjadi tidak independen karena di bawah pemerintah pusat," tutur dia.