Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Bercandaan untuk Parpol Pendukung Revisi UU KPK

Kompas.com - 10/09/2019, 14:14 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (BEM STHI) Jentera menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Delapan anak muda mengenakan pakaian serba hitam dan membawa replika sertifikat penghargaan untuk seluruh fraksi di DPR yang setuju revisi UU KPK.

"Sertifikat Bercandaan Diberikan kepada Parpol Pendukung Revisi UU KPK". Begitu kalimat yang tertulis di atas perangkat aksi yang mereka bawa.

Baca juga: Kelompok Pendukung dan Penolak Revisi UU KPK Gelar Unjuk Rasa di DPR

Selama sekitar setengah jam mereka hanya berdiri di depan gedung DPR tanpa berorasi.

Muka mereka ditutup dengan poster kecil bergambar lambang 10 parpol atau fraksi di DPR yang mendukung revisi UU KPK.

Ke-10 parpol itu adalah PDI-P, Golkar, PPP, PKB, Nasdem, Hanura, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat.

Kepala Departemen Kajian Strategis STHI Jentera sekaligus koordinator aksi, Octania, mengatakan, pihaknya menolak rencana revisi karena khawatir poin perubahan dalam rancangan undang-undang justru akan melemah fungsi KPK.

"Kita sepakat untuk menolak revisi karena hal itu melemahkan fungsi KPK," ujar Octania saat ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa.

Baca juga: Ini Cara Para Seniman Tolak Revisi UU KPK

Setidaknya ada dua poin perubahan yang ia soroti yakni keberadaan dewan pengawas dan kedudukan KPK.

Menurut Octania, KPK tidak lagi menjadi independen dengan adanya dewan pengawas.

Berdasarkan draf RUU KPK, dewan pengawas terdiri dari lima orang, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden.

"KPK tidak lagi menjadi independen karena ada dewan pengawas. Tidak jelas kedudukannnya sebagai apa," kata Octania.

Baca juga: PPP Sebut Capim Tak Setuju Revisi UU KPK Sulit Terpilih, ICW Nilai Bentuk Penyanderaan

Di sisi lain, kedudukan KPK akan menjadi cabang eksekutif. Jika RUU disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.

Sementara saat ini status KPK bukan bagian dari lembaga pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.

"Kedua, KPK menjadi tidak independen karena di bawah pemerintah pusat," tutur dia.

Kompas TV Aksi aktivis yang menamakan diri koalisi rakyat Sumatera Utara bersih ini dilakukan di tengah rapat paripurna anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara<br /> <br /> Mereka protes terhadap wacana revisi undang-undang KPK yang dianggap justru akan melemahkan KPK. Minggu siang (8/9), wadah pegawai kpk dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi memprotes revisi undang-undang KPK yang dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Aksi tandingan para pegawai KPK yang menolak revisi undang-undang KPK dilakukan sejumlah mahasiswa yang mendukung revisi UU KPK di Kawasan Gambir, Jakarta senin kemarin (9/9) #KPK #RUUKPK #RevisiUUKPK<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com