Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Tersangka Veronica Koman Dianggap Ancaman untuk Pembela HAM

Kompas.com - 09/09/2019, 17:45 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Solidaritas pembela aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) menganggap tindakan polisi yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka merupakan ancaman bagi pembela hak asasi manusia.

Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait Papua.

"Kapolda Jawa Timur menetapkan pembela hak asasi manusia Veronica Koman sebagai tersangka yang menyiarkan berita bohong di media sosial. Kami menilai tindakan kepolisian ini sebagai ancaman bagi pembela hak asasi manusia," ujar salah satu anggota solidaritas Tigor Hutapea, saat audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Komnas HAM: Pencabutan Paspor Veronica Koman Langgar Hukum

Adapun LSM yang tergabung dalam solidaritas tersebut yaitu LBH Pers, Safenet, LBH Jakarta, YLBHI, Yayasan Satu Keadilan, LBH Apik, dan Perlindungan Insani.

Tigor menambahkan, selama ini Veronica berprofesi sebagai advokat sejak 2014.

Selain itu, Veronica juga dikenal aktif sebagai pembela HAM yang mengabdikan dirinya di LBH Jakarta sejak 2012-2016 melalui advokasi perempuan, buruh, minoritas, dan kelompok rentan.

Baca juga: Solidaritas Pembela HAM Minta Komnas HAM Lindungi Veronica Koman

"Veronica juga aktif pada isu pelanggaran HAM pada Papua. Selain itu, berdasarkan keterangan mahasiswa yang ada di Surabaya bahwa Veronica ini sudah menjadi advokat mahasiswa Papua di Surabaya sejak 2018 hingga saat ini," jelas Tigor.

"Ia juga aktif ikut mendampingi menyampaikan pendapat di muka umum, mendampingi permasalahan mahasiswa Papua di kepolisian, sampai menyampaikan informasi kepada publik maupun media terkait kondisi mahasiswa Papua di Surabaya," sambungnya.

Baca juga: Polda Jatim Akan Kirim Surat Penarikan Paspor Veronica Koman Pekan Ini

Tindakan Veronica, lanjutnya, yang menyebarkan informasi yang terjadi di asrama Papua di Surabaya, merupakan bentuk kerja sebagai pembela HAM serta bagian dari partisipasi masyarakat sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 100, 101, 102, dan 103 UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Berdasarkan itu, maka apa yang dilakukan Vero bukanlah perbuatan tindak pidana. Tindakan Vero yang memberikan informasi hingga menyampaikan pendapat terhadap kejadian di asrama Papua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat guna melindungi kliennya yang saat itu berada di asrama Papua," imbuhnya kemudian.

Baca juga: Terbitkan Red Notice untuk Veronica Koman, Polda Jatim Kirim Surat ke Divisi Hubinter Polri

Sebelumnya, pada Rabu (4/8/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica sebagai tersangka, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.

Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Veronica diduga berada di luar negeri.

Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, yakni UU ITE, UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kompas TV Polisi terus memburu Veronica Koman tersangka kasus kericuhan di depan Asrama Papua, Surabaya, Jawa Timur. Selain bekerja sama dengan interpol polisi pun meminta imigrasi mencabut Paspor Veronika Koman. Polisi juga mengirimkan surat panggilan ke tempat tinggal Veronica Koman di Jakarta. Langkah pemerintah melalui kepolisian menter sangkakan aktivis HAM Veronica Koman mendapat kritik dari sejumlah kalangan aktivis penetapan tersangka terhadap Veronica dinilai sebagai cara yang keliru untuk memadamkan bara di Papua dan Papua Barat. KompasTV akan membahasnya bersama Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. #Papua #PapuaBarat #VeronicaKoman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com