Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Sebut Revisi UU untuk Kuatkan KPK

Kompas.com - 06/09/2019, 18:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum melihat poin-poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kendati demikian, Fadli menilai, poin-poin yang akan direvisi tidak jauh berbeda dengan rencana revisi UU KPK yang pernah dibahas oleh DPR dan pemerintah sebelumnya.

"Ya, nanti saya sendiri belum lihat poin-poinnya seperti apa, tetapi kan memang ini sudah berkali-kali juga dibahas waktu itu di DPR, termasuk secara informal bersama pemerintah. Kalau tidak salah, terkait dengan hal itu ada beberapa poin yang bahkan pernah ada pansusnya ya tentang hal ini meskipun tidak kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Tiga Kali DPR Berupaya Revisi UU KPK, Jokowi Tak Pernah Nyatakan Menolak

Fadli menyinggung pasal-pasal yang akan dibahas dalam revisi UU KPK terkait dewan pengawas dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut Fadli, rencana revisi UU KPK itu bertujuan agar KPK semakin kuat.

"Itu soal SP3, soal pengawas, soal aturan main soal penyadapan dan seterusnya. Jadi saya kira seharusnya ini bisa juga poin untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK itu semakin kuat dalam hal governance di dalamnya," ujarnya.

Selanjutnya, Fadli membantah, rencana revisi UU KPK dilakukan terburu-buru di akhir masa jabatan. Ia mengatakan, DPR bertujuan untuk merampungkan pekerjaan rumah yang sempat tertunda.

Ia pun tak bisa memastikan, apakah revisi UU KPK dapat diselesaikan pada masa jabatan DPR periode ini.

"Ya mungkin karena semacam PR untuk merampungkan pekerjaan yang tertunda kan, sama bukan hanya revisi UU KPK, ada KUHP ada pertanahan ada yang lain yang diburu-buru," katanya.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Baca juga: Ingin Selesaikan Revisi UU KPK 3 Minggu, DPR Dinilai Main-main

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Setelah diketok di Paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September.

"Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com