Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Selesaikan Revisi UU KPK 3 Minggu, DPR Dinilai Main-main

Kompas.com - 06/09/2019, 17:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai DPR bermain-main bila ingin menuntaskan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selama tiga pekan.

Ray beralasan, UU KPK merupakan undang-undang yang amat penting bagi keberlangsungan negara sehingga pembahasannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

"Undang-undang segawat ini, undang-undang sepenting ini, rencananya hanya mau diputuskan tiga minggu oleh anggota DPR, itu jelas main-main," kata Ray dalam diskusi di kawasan Pejaten, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Ngebut, Baleg DPR Targetkan Revisi UU KPK Selesai dalam Tiga Pekan

Ray mengatakan, waktu tiga minggu pun sudah tidak mencukupi bila DPR ingin menuntaskan UU tersebut sebelum pelantikan anggota DPR periode 2014-2019.

Menurut Ray, DPR hanya punya waktu efektif selama dua minggu.

Pengamat politik sekaligus Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti usai acara diskusi di D Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Pengamat politik sekaligus Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti usai acara diskusi di D Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Keputusan DPR itu, kata Ray, sangat mengherankan.

Ray pun menyebut, pembahasan UU sepenting UU KPK dalam waktu dua minggu hanya bisa dilakukan oleh rezim yang otoriter.

Sebab, Ray melanjutkan, keinginan DPR mengebut penyelesaian RUU KPK menunjukkan indikasi bahwa DPR tidak mau mendengar aspirasi publik.

Baca juga: Soal Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Kalau Memperlemah, Tolak, Titik!

"Undang-undang sebesar ini penolakannya dari publik terhadap rancangannya dibahas hanya lebih sedikit dari dua minggu, situasi itu hanya bisa dijelaskan dalam sebuah sistem yang bukan demokratis," ujar Ray.

Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang ini.

Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

Kompas TV Presiden Joko Widodo belum menyatakan sikap terkait usulan revisi undang-undang KPK yang diajukan oleh DPR. Menurut Presiden Jokowi dirinya perlu membaca dulu draf revisi yang diusulkan. Dalam kunjungannya ke Pontianak Presiden Joko Widodo menyatakan belum bisa memberi pendapat karena belum mengetahui isi dari usulan revisi UU KPK tersebut. #Jokowi #RUUKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com