JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai DPR bermain-main bila ingin menuntaskan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selama tiga pekan.
Ray beralasan, UU KPK merupakan undang-undang yang amat penting bagi keberlangsungan negara sehingga pembahasannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
"Undang-undang segawat ini, undang-undang sepenting ini, rencananya hanya mau diputuskan tiga minggu oleh anggota DPR, itu jelas main-main," kata Ray dalam diskusi di kawasan Pejaten, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Ngebut, Baleg DPR Targetkan Revisi UU KPK Selesai dalam Tiga Pekan
Ray mengatakan, waktu tiga minggu pun sudah tidak mencukupi bila DPR ingin menuntaskan UU tersebut sebelum pelantikan anggota DPR periode 2014-2019.
Menurut Ray, DPR hanya punya waktu efektif selama dua minggu.
Keputusan DPR itu, kata Ray, sangat mengherankan.
Ray pun menyebut, pembahasan UU sepenting UU KPK dalam waktu dua minggu hanya bisa dilakukan oleh rezim yang otoriter.
Sebab, Ray melanjutkan, keinginan DPR mengebut penyelesaian RUU KPK menunjukkan indikasi bahwa DPR tidak mau mendengar aspirasi publik.
Baca juga: Soal Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Kalau Memperlemah, Tolak, Titik!
"Undang-undang sebesar ini penolakannya dari publik terhadap rancangannya dibahas hanya lebih sedikit dari dua minggu, situasi itu hanya bisa dijelaskan dalam sebuah sistem yang bukan demokratis," ujar Ray.
Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang ini.
Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.