Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi: Mengawasi Kuasa Hakim Lebih Penting Dibanding Contempt of Court

Kompas.com - 03/09/2019, 19:35 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan mengatakan, sistem hukum di Indonesia saat ini lebih membutuhkan regulasi yang mengatur pengawasan terhadap kekuasaan hakim (contempt of power) dibandingkan regulasi yang mengatur pemidanaan bagi penghina lembaga peradilan (contempt of court).

Hal tersebut dikarenakan kekuasaan hakim di Indonesia sangat absolut, baik secara substansi maupun formil serta hukum acaranya.

"Yang kita perlukan contempt of power. Bicara sistem peradilan, kekuasaan hakim kita absolut dan tidak berubah secara substansi. Hakim yang menentukan fakta, hukum, tidak berbagi dengan siapapun," terang Luhut dalam diskusi legal update yang diselenggarakan Ikadin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Komisi III: Delik Contempt of Court dalam RKUHP Akan Dirumuskan Ulang

Apabila seorang hakim menyalahgunakan kewenangannya, maka dapat mencoreng lembaga peradilan secara keseluruhan.

"Paling sensitif adalah kekuasaannya yang absolut. Kalau itu disalahgunakan, maka hancur peradilan kita yang kredibel. Yang kita harus jaga, jangan sampai hakim terpengaruh atau dipengaruhi pihak-pihak yang tidak ada kepentingannya dengan kekuasaan kehakiman," kata dia.

Kendati demikian, regulasi yang mengatur pengawasan terhadap kekuasaan hakim dinilai hanya sebatas konsep. Sama seperti contempt of court. Keduanya tidak diatur dalam UU di Indonesia dan hanya berupa teori hukum saja.

Luhut mengatakan, walaupun contempt of court atau tindak pidana terhadap proses peradilan tersebut pernah dijelaskan dalam UU Mahkamah Agung tahun 1985, tetapi di luar itu tak ada penjelasan lainnya.

"Saya selalu mengatakan itu, melawankan contempt of court dengan contempt of power. Mana yang lebih kita butuhkan? Saya katakan contempt of power. Artinya yang mempunyai power tapi menjaga power-nya itu untuk peradilan yang jujur, imparsial, impersonal, dan objektif," kata dia.

Baca juga: LBH Pers: 10 Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Pernyataan Luhut berkaitan dengan pasal contempt of court dalam RKUHP sendiri sedang menjadi sorotan publik. Pasal itu dianggap rawan menjadi pasal karet yang akan mengkriminalisasi masukan-masukan kritis terhadap proses peradilan serta pemberitaan terkait kinerja peradilan.

Delik contempt of court dianggap dapat menghambat reformasi peradilan yang masih membutuhkan masukan dari masyarakat dan media dalam menilai proses penyelenggaraan peradilan.

 

Kompas TV Draft terakhir rancangan kitab undang undang hukum pidana RKUHP tetap mempertahankan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Keberadaan pasal ini menuai polemik di masyarakat namun DPR bergeming Ketua DPR Bambang Soesatyo. Bambang optimistis RKUHP bisa disahkan sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis akhir September mendatang. Masuknya kembali pasal penghinaan Presiden di RKUHP dikhawatirkan bisa membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat apa jaminannya pasal ini tidak mengganggu hak warga dalam berekspesi? Untuk membahasnya sudah hadir di studio Anggota Komisi III Dpr dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan kemudian ada Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. #DPR #RKUHP #JokoWidodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com