JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kritik tajam terus dialamatkan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meski kinerja Pansel telah memasuki masa akhir.
Rencananya, pada Senin (2/9/2019) atau hari ini Pansel Capim KPK akan menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Sepuluh nama itu merupakan hasil seleksi yang telah berjalan sejak pertengahan Juni 2019. Proses seleksi pun diklaim Pansel dilakukan secara profesional.
"Sepuluh nama yang akan kami sampaikan ke Presiden sudah melalui seleksi yang ketat dan profesional," ucap anggota Pansel Capim KPK Hendardi, saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (1/9/2019) malam.
"Senin pagi akan kami tentukan sepuluh nama yang disetor ke Presiden," kata Hendardi.
Baca juga: Di Tahap Akhir Masih Menuai Kritik, Ini Tanggapan Pansel Capim KPK
Setelah membahas sepuluh nama, Pansel Capim KPK baru akan mengirim sepuluh nama capim KPK kepada Jokowi pada Senin sore.
Hendardi telah mendengar sejumlah kritik yang disampaikan terhadap Pansel Capim KPK. Akan tetapi, dia menyebutkan bahwa Pansel telah menjaring capim KPK berdasarkan sejumlah pertimbangan yang ada.
"Yang pasti kami bekerja berdasarkan data dan fakta-fakta, serta rekam jejak capim yang mendaftar. Tentu tidak berdasarkan asumsi-asumsi," ujar Hendardi.
Baca juga: Pansel Capim KPK 2019-2023 Dinilai sebagai Pansel Terburuk yang Pernah Ada
Menurut Hendardi, Pansel Capim KPK telah menerima masukan dari berbagai pihak. Masukan itu, baik dari unsur KPK, akademisi, guru besar, LSM, tokoh masyarakat, tetap menjadi pertimbangan bagi Pansel dalam memutuskan.
Hanya saja, hal-hal yang sifatnya masih dugaan atau indikasi dan belum pasti, maka hal tersebut tidak bisa dipaksakan kepada Pansel Capim KPK untuk diterima sebagai kebenaran.
"Pansel sejak awal mendapat mandat Presiden, berupaya memperoleh capim yang bersih dan berintegritas yang dapat memimpin KPK dengan baik," ujar Hendardi.
"Kami teguh pada integritas dan indepedensi kami dalam melakukan proses seleksi yang terbuka," kata dia.
Baca juga: Pansel Capim KPK Dinilai Terlalu Prosedural dan Resisten akan Kritik