JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengaku telah menerima usulan revisi Undang-Undang 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Akmal mengatakan, dalam usulan revisi undang-undang yang diterima dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut, fungsi Jakarta sebagai ibu kota telah dihilangkan.
"Kita katakan, tolong fungsi-fungsi ibu kota dihilangkan lagi dalam revisi UU Nomor 29 itu dan itu sudah diperbaiki oleh Pak Anies, dan sudah kembali ke kita lagi, ini lagi kita bahas," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Jika Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan Timur, Ini Dampak bagi 2 Negara Bagian Malaysia
Akmal menyampaikan, Kemendagri mempersilakan Pemprov DKI Jakarta merancang bentuk pemerintahannya kelak setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara.
Kemendagri hanya akan mengawasi agar norma-norma yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan lebih tinggi serta tidak mengembalikan fungsi ibu kota ke Jakarta.
"Saya katakan sama Pak Anies tolong pedomani apapun bentuk pemerintahan yg diinginkan oleh DKI Jakarta ke depan haruslah menjadi sebuah pemerintahan yang efektif dan efisien," ujar Akmal.
Akmal menyebut, revisi UU Nomor 29 Tahun 2017 akan dilakukan paralel dengan penyusunan undang-undang baru yang mengatur lokasi ibu kota negara yang baru.
Baca juga: Aktivis Sebut Ada Deal Politik Jokowi dan Prabowo Soal Ibu Kota Baru
UU Nomor 29 Tahun 2007 harus dicabut bila Pemerintah ingin memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Sebab, UU Nomor 29 Tahun 2007 menyatakan bahwa provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.