Ia mengatakan, wewenang presiden dalam memindahkan ibu kota itu merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945.
Pernyataan ini disampaikan Basarah menanggapi Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang menyatakan seharusnya presiden mengajak MPR membicarakan pemindahan ibu kota.
"Jadi kalau dari konstitusi kita. Presiden memang dibenarkan merencanakan, menggagas, merencanakan, dan melaksanakan tahapan-tahapan untuk perencanaan pembangunan nasional, salah satunya adalah pemindahan ibu kota negara," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Basarah mengatakan, saat ini presiden bersama jajaran menteri tengah mematangkan kajian perihal pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut dia, ke depannya Presiden Joko Widodo pasti akan mengajak DPR membahas pemindahan ibu kota tersebut.
"Nah hal-hal yang menyangkut persetujuan DPR tentu pada saatnya nanti akan diajak bicara oleh presiden. Jadi ini soal momentum saja," ujar dia.
Basarah mengatakan, pemindahan ibu kota bukan satu hal yang baru dalam sejarah Indonesia.
Usulan pemindahan ibu kota digagas oleh Ir Soekarno, dilanjutkan oleh Soeharto. hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi sebenarnya Pak Jokowi hanya merealiasi antara presiden-presiden Indonesia sebelumnya yang belum terlaksana," kata dia.
Wakil Ketua MPR RI ini juga menilai, pemindahan ibu kota tersebut bagian dari cara presiden untuk mewujudkan sila kelima Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, seharusnya presiden Joko Widodo mengajak MPR membicarakan rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan.
Sebab, pemindahan ibu kota negara itu akan berpengaruh pada proses pelaksanaan sidang MPR yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 Ayat (2).
"Terkait UUD di Pasal 2 ayat 2 menjelaskan MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota negara. Ibu kota negara sekarang Jakarta. Kalau akan melakukan pemindahan, harusnya MPR di-sounding juga dong," kata Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Salah satu sidang yang dimaksud, yakni sidang dengan agenda pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR RI.
"Nah di situ MPR akan bersidang. Untuk apa? Untuk melantik presiden dan juga untuk mengubah UUD. Itu adalah bagian yang harus dipertimbangkan," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/27/20301141/soal-pemindahan-ibu-kota-tak-ajak-bicara-mpr-pdi-p-sebut-presiden-punya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan