Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Soal Pemindahan Ibu Kota Tak Ajak Bicara MPR, PDI-P Sebut Presiden Punya Wewenang

Ia mengatakan, wewenang presiden dalam memindahkan ibu kota itu merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945.

Pernyataan ini disampaikan Basarah menanggapi Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang menyatakan seharusnya presiden mengajak MPR membicarakan pemindahan ibu kota.

"Jadi kalau dari konstitusi kita. Presiden memang dibenarkan merencanakan, menggagas, merencanakan, dan melaksanakan tahapan-tahapan untuk perencanaan pembangunan nasional, salah satunya adalah pemindahan ibu kota negara," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Basarah mengatakan, saat ini presiden bersama jajaran menteri tengah mematangkan kajian perihal pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut dia, ke depannya Presiden Joko Widodo pasti akan mengajak DPR membahas pemindahan ibu kota tersebut.

"Nah hal-hal yang menyangkut persetujuan DPR tentu pada saatnya nanti akan diajak bicara oleh presiden. Jadi ini soal momentum saja," ujar dia. 

Basarah mengatakan, pemindahan ibu kota bukan satu hal yang baru dalam sejarah Indonesia.

Usulan pemindahan ibu kota digagas oleh Ir Soekarno, dilanjutkan oleh Soeharto. hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jadi sebenarnya Pak Jokowi hanya merealiasi antara presiden-presiden Indonesia sebelumnya yang belum terlaksana," kata dia. 

Wakil Ketua MPR RI ini juga menilai, pemindahan ibu kota tersebut bagian dari cara presiden untuk mewujudkan sila kelima Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, seharusnya presiden Joko Widodo mengajak MPR membicarakan rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan.

Sebab, pemindahan ibu kota negara itu akan berpengaruh pada proses pelaksanaan sidang MPR yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 Ayat (2).

"Terkait UUD di Pasal 2 ayat 2 menjelaskan MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota negara. Ibu kota negara sekarang Jakarta. Kalau akan melakukan pemindahan, harusnya MPR di-sounding juga dong," kata Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Salah satu sidang yang dimaksud, yakni sidang dengan agenda pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR RI.

"Nah di situ MPR akan bersidang. Untuk apa? Untuk melantik presiden dan juga untuk mengubah UUD. Itu adalah bagian yang harus dipertimbangkan," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/27/20301141/soal-pemindahan-ibu-kota-tak-ajak-bicara-mpr-pdi-p-sebut-presiden-punya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Diungkap KPK

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Diungkap KPK

Nasional
Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Nasional
Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Nasional
Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Nasional
Renungan Politik Setelah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Menguap

Renungan Politik Setelah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Menguap

Nasional
Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Politik dengan Olahraga, PDI-P: Kita Sependapat

Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Politik dengan Olahraga, PDI-P: Kita Sependapat

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan Mahfud Bongkar Dugaan TPPU | Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

[POPULER NASIONAL] Alasan Mahfud Bongkar Dugaan TPPU | Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

Nasional
Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Nasional
Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Nasional
Akrobat PDI-P Usai Ajang Piala Dunia U-20 Batal: dari Kepala Daerah Tolak Israel hingga Berujung Salahkan PSSI

Akrobat PDI-P Usai Ajang Piala Dunia U-20 Batal: dari Kepala Daerah Tolak Israel hingga Berujung Salahkan PSSI

Nasional
RI Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tak Boleh Pesimis, Kesempatan Bangkit Terbuka

RI Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tak Boleh Pesimis, Kesempatan Bangkit Terbuka

Nasional
Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Nasional
Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Nasional
DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke