JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara kebakaran hutan dan lahan yang ditangani kepolisian di Pulau Sumatera dan Kalimantan mengalami peningkatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini sudah ada 100 perkara yang ditangani.
"Total, semua kasus menjadi 100 tentang karhutla yang ditangani Polda Riau, Jambi, Kalbar, dan Kalteng. Sementara Sumsel dan Kalsel masih nihil," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Sebelumnya, lanjut Dedi, perkara karhutla hanya berjumlah 68 dengan 60 tersangka. Perkara itu pun hanya berada di Polda Riau, Jambi, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Dedi menambahkan, saat ini, jumlah tersangkanya pun mengalami peningkatan menjadi 87 orang.
Baca juga: Akui Karhutla di Kalimantan Membesar, Wiranto Akan Meninjaunya
Dari jumlah tersebut, terdapat satu korporasi di Riau yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT SSS. Penetapan dilakukan 8 Agustus 2019.
PT SSS diduga lalai di dalam menjaga lahannya dari kebakaran. Akibatnya, lahan gambut di areal perusahaan tersebut terbakar.
Aparat masih mendalami dugaan keterlibatan individu dari internal perusahaan perihal kelalaian tersebut. Hingga kini, belum ada pejabat perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum (ada tersangka individu). Karena dugaan sementara bahwa perusahaan tersebut lalai, melakukan kelalaian terhadap lokasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT tersebut dengan mengontrol lokasi tersebut," kata Dedi.