Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Jumlah Pimpinan MPR...

Kompas.com - 13/08/2019, 07:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kursi Pimpinan MPR jadi rebutan partai politik usai pemilu. Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi dua parpol yang paling kentara menyuarakan keinginan duduk di kursi Pimpinan MPR. 

Di tengah riuhnya berebut kursi, ada usulan dari Wakil Sekretaris Jenderal MPR, Saleh Partaonan Daulay. Saleh menyarankan agar kursi Pimpinan MPR dibagi habis untuk seluruh parpol yang lolos parlemen plus perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Artinya, jumlah Pimpinan usulan Saleh 10 kursi. Saleh menyebut, usulan itu salah satunya agar meredam perebutan kursi pimpinan MPR.

"Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian sembilan mewakili fraksi-fraksi dan satu mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Wasekjen PAN Usul Jumlah Pimpinan MPR 10 Orang

Menurut Saleh, kursi Pimpinan jadi 10 kursi merupakan salah satu wujud untuk rekonsiliasi politik. Ia pun berharap pemilihan pimpinan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat.

Diketahui, MPR telah dua kali merevisi UU MD3. Saat ini, komposisi pimpinan MPR mengacu pada UU MD3 Nomor 17 tahun 2014, berjumlah 8 orang.

Namun, revisi UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018, pimpinan MPR periode 2019-2024 terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil yang terdiri atas unsur fraksi parpol dan perwakilan DPD.

Respons parpol

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon merespons positif usulan Saleh. Menurut Fadli, apabila hal tersebut diimplementasikan maka semua fraksi mendapat jatah kursi pimpinan MPR.

Namun, ia mengatakan, seluruh partai harus bermusyawarah dan mendukung hal tersebut.

Baca juga: Fadli Zon Setuju Usulan Wasekjen PAN soal Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

"Kita (Gerindra) lihat opsi itu semuanya terbuka, dengan opsi semua terwakili atau dengan paket saya kira kita ikut semua opsi itu," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Politisi PDI-P Hendrawan Supratikno menolak usulan itu. Hendrawan menuturkan, sebaiknya seluruh parpol menjalankan UU MD3 yang telah direvisi sebanyak dua kali.

Baca juga: Hendrawan Supratikno: Masak MD3 Direvisi Lagi Demi Libido Politik?

Hendrawan mengatakan, sulit mengakomodasi revisi UU MD3 untuk libido politik kelompok tertentu. 

"Enggak. Kita jalankan dulu UU MD3 yang sudah dua kali direvisi lho. Jadi dengan dua kali direvisi UU MD3, masak kita revisi lagi hanya untuk mengakomodasi naluri, libido politik," kata Hendrawan di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Senada, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengingatkan, revisi UU MD3 jangan hanya untuk mengejar kedudukan dan kekuasaan parpol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com